Perhatikan Syarat Ini Dulu Sebelum Memilih Nama PT Anda

Smartlegal.id -
Perhatikan Syarat Ini Dulu Sebelum Memilih Nama PT Anda

“Memilih nama PT harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku agar pendaftarannya tidak ditolak”

Mempersiapkan Nama Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mendirikan PT. Karena Nama PT harus diajukan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) sebelum PT berdiri. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP Nama PT), mewajibkan kepada setiap PT untuk memiliki Nama PT.

Saat ini pemesanan Nama PT dapat dilakukan secara online melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).  Perlu diperhatikan, terkait dengan pemilihan Nama PT yang akan dipesan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011), mengatur mengenai ketentuan Nama PT yang dapat digunakan. Jika Nama PT yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan PP Nama PT, maka DJAHU dapat menolak permohonan Nama PT.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses pengajuan nama PT:

PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, maka wajib memakai Nama PT dalam Bahasa Indonesia (Pasal 11 PP Nama PT).

Baca Juga : Syarat dan Prosedur Pendirian PT

Kemudian Nama PT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011):

  1. Nama perseroan harus ditulis menggunakan huruf latin.
    Contoh: PT Bank Rakyat Indonesia
  2. Nama perseroan yang diajukan belum pernah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  3. Nama Perseroan yang diajukan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Nama perseroan yang diajukan tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. Nama perseroan yang diajukan tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
    Contoh: PT 23123 233 atau PT ABCD.
  6. Nama Perseroan yang diajukan tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
    Contoh: PT. Yayasan Sejahtera atau PT. CV Merdeka
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan 

Sebagai informasi, pemesanan Nama PT dapat disertakan dengan singkatan Nama PT. Nah penggunaan singkatan Nama PT terdiri dari huruf depan dari Nama PT pendaftar atau merupakan akronim dari Nama PT tersebut. Misalnya: PT Bank Rakyat Indonesia dapat disingkat menjadi PT BRI. 

Ingin Mendirikan PT Anda sendiri? Masih bingung caranya gimana? Hubungi kami saja untuk memudahkan pendirian PT Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Fahri MuhammadALSA Indonesia

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY