Ingin Mengubah Peraturan Perusahaan Sebelum Masa Berlakunya Berakhir? Ingat, Ada Ketentuannya Loh!

Smartlegal.id -
Perubahan Peraturan Perusahaan

Perubahan Peraturan Perusahaan sebelum masa berlakunya berakhir, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.

Berdasarkan pengertiannya yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UUK), Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. PP disusun dan menjadi tanggung jawab Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. PP tidak asal disusun begitu saja, Pengusaha perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, PP sekurang-kurangnya memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya PP.

Baca juga: 3 Risiko Hukum Jika Salah Membuat PP

Juga, ketentuan dalam PP tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PP baru berlaku apabila sudah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah PP diterima. Apabila waktu 30 hari kerja sudah terlampau dan PP belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka PP dianggap telah mendapatkan pengesahan.

Begitu juga, dalam hal PP belum memenuhi persyaratan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan PP. Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali PP yang telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Setelah disahkan, PP dapat berlaku. Masa berlaku PP paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.

Apabila sewaktu-waktu ingin melakukan perubahan pada Peraturan Perusahaan sebelum masa berlakunya berakhirnya, hal ini dapat dilakukan. Tapi, perlu diketahui, perubahan PP sebelum masa berlakunya berakhir, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. PP hasil perubahan harus mendapat pengesahan kembali dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, jika tidak maka perubahan dianggap tidak ada. Hal ini diperkuat dengan Permenaker 28/2014.

Berdasarkan Pasal 8 Permenaker 28/2014, permohonan pengesahan dilengkapi dengan:

  1. naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan
  2. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.

Baca juga: Adakah Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat PP Dan Perjanjian Kerja Bersama?

Apabila pengusaha melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UUK dan Permenaker 28/2014, dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) karena termasuk dalam tindak pidana pelanggaran.

Apakah Anda sedang mengalami hal ini, namun masih bingung? atau ada permasalahan lain? Segera konsultasikan permasalahan Anda di Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY