Perseroan Perseorangan Wajib Laporan Keuangan Loh, Kalau Tidak Ada Sanksinya

Smartlegal.id -
perseroan perseorangan

“Karena bersifat wajib, maka jika tidak melaporkan keuangan akan dikenai sanksi administratif bagi perseroan perseorangan”

Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CIPTAKER) ditujukan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Komitmen kemudahan berusaha ini ditunjukkan dengan adanya terobosan baru dalam dunia usaha yakni pendirian perseroan dapat dilakukan oleh satu orang bagi perseroan yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.

Ketentuan pendirian perseroan perseorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

 Baca juga: Serius PT Bisa Didirikan Oleh 1 Orang Saja?

Menurut Pasal 2 PP 8/2021, memberikan kriteria perseroan perseorangan sebagai berikut:

  1. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
  2. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Terobosan ini juga didukung oleh persyaratan pendirian yang mudah dimana pendiriannya tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan mengisi form pernyataan pendaftaran dan melakukan pendaftaran secara elektronik kepada menteri hukum dan HAM, perseroan perorangan sudah memperoleh status badan hukum.

Nah, untuk kamu yang ingin mendirikan perseroan perorangan, berdasarkan Pasal 10 PP 8/2021, diwajibkan untuk membuat laporan keuangan. Karena bersifat wajib, maka jika tidak melaporkan keuangan akan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Penghentian irak akses atas layanan; atau
  3. Pencabutan status badan hukum.

Laporan keuangan ini berbentuk format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik yang dilaporkan kepada menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Adapun isi laporan keuangan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. laporan posisi keuangan;
  2. laporan laba rugi; dan
  3. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Format laporan keuangan ini dapat dilihat pada lampiran III PP 8/2021. Setelah laporan keuangan ini diterima, maka menteri akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.

Nah itulah kewajiban bagi perseroan perseorangan yang harus diketahui agar tidak terkena sanksinya. 

Anda sudah siap mendirikan PT? Tapi mengalami kesulitan saat proses pendirian PT. Tenang saja Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY