5 Langkah Mudah Registrasi Akun OSS Sendiri

Smartlegal.id -
Screenshot_39

Mendaftar akun OSS sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri di rumah dengan mengikuti lima langkah sederhana.

Periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo membawa energi baru untuk merangsang pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020. Dalam rangka meningkatkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri, Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tingkat kemudahan berusaha dengan mempermudah proses perizinan, penyediaan lahan, pengupahan, dan sebagainya. Salah satunya adalah dengan adanya Online Single Submission (OSS).

Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sistem OSS ini diharapkan dapat menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Untuk meningkatkan pelayanan, setelah lahirnya OSS 1.0 pada tahun 2018, hadir kembali OSS 1.1 yang merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya. Dengan berlakunya OSS 1.1 pada 1 Januari 2020, berlaku pula ketentuan-ketentuan baru mengenai tata cara registrasi akun. Langkah-langkahnya antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Buka link OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
  2. Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar
  3. Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
  4. Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
  5. Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS

Username dan password yang dikirimkan ke alamat email masing-masing tersebut lantas digunakan untuk login ke akun OSS yang sudah teraktivasi. Setelah masuk ke akun masing-masing, Pengguna dapat melengkapi maupun mengubah data seperti email dan password. Setelah itu, akun siap digunakan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pada saat pengguna mengklik ‘Daftar’ pada laman oss.go.id, Pengguna akan ditampilkan formulir yang meminta data-data seperti Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, dan Alamat e-mail. Pengguna juga diminta untuk menuliskan kode captcha yang tersedia di dalam boks dan menyetujui ‘Syarat dan Ketentuan Penggunaan Sistem OSS’. Setelah klik ‘Submit’, Pengguna dapat mengecek alamat email masing-masing untuk menemukan Email Aktivasi Akun OSS.

Setelah Pengguna mengklik ‘Aktivasi’ atau mengkopi link aktivasi yang diberikan dan membukanya lewat browser, Akun OSS akan langsung teraktivasi. Selanjutnya, Pengguna akan mendapatkan email kembali yang berisi username dan password yang dapat digunakan untuk login ke Akun OSS. Setelah Pengguna login, password dapat diganti agar lebih mudah untuk diingat.

Setelah mempunyai akun, Pengguna akan mendapatkan NIB dengan mengisi data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk apabila mempekerjakan tenaga kerja asing. Selanjutnya, Pengguna dapat melengkapi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5-digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha. Setelah itu, beri tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan.

Demikian tata cara registrasi akun OSS 1.1 yang dapat dilakukan sendiri. Proses registrasi akun hingga mendapatkan NIB dapat dilalui dalam waktu kurang dari satu jam. Apabila mengalami kendala, Pengguna dapat mengubungi call center Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk OSS di nomor 08071002576 atau melalui email di [email protected] maupun [email protected].

Author : Syafia Rizky
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY