Jualan di Ecommerce? Izin Usaha Seller Asing Wajib Diurus
Smartlegal.id -

“Era bebas berjualan lintas negara telah berakhir! Pahami aturan cross-border Permendag 19/2026 dan syarat wajib izin usaha seller asing sebelum akun Anda diblokir.”
Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap perdagangan digital lintas negara melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 19/2026). Aturan ini menetapkan sejumlah syarat baru bagi pedagang luar negeri yang ingin berjualan di platform e-commerce Indonesia.
Salah satu ketentuan utamanya adalah kewajiban seller asing memiliki izin usaha yang sah dari negara asal dan telah dilegalisasi. Seller asing juga harus memenuhi standar operasional, seperti menggunakan Bahasa Indonesia dalam deskripsi produk serta mencantumkan negara asal pengiriman barang.
Ketentuan ini dibuat agar legalitas pelaku usaha lebih jelas, mudah diverifikasi, dan informasi kepada konsumen lebih transparan. Selain itu, platform e-commerce wajib memverifikasi dokumen pedagang luar negeri dan menolak pendaftaran seller asing yang tidak memenuhi persyaratan.
Jika perusahaan Anda gagal melampirkan legalitas dan izin usaha seller asing yang tervalidasi secara hukum, platform diwajibkan untuk menolak atau memblokir toko Anda secara permanen. Lantas, apa saja syarat administrasi yang harus segera disiapkan oleh manajemen agar bisnis Anda tidak lumpuh di Indonesia?
Baca juga: Panduan Audit KBLI 2025 Perusahaan E-Commerce bagi Direksi
Mengapa Pemerintah Memperketat Aturan bagi Seller Asing?
Meningkatnya aktivitas perdagangan lintas negara melalui platform e-commerce membuat pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual produknya kepada konsumen Indonesia memiliki identitas dan legalitas yang jelas.
Pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan untuk mencegah masuknya seller yang tidak bertanggungjawab serta menciptakan persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha lokal dan luar negeri. Selain itu, Permendag 19/2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih transparan dan berkeadilan.
Beberapa kebijakan yang diperketat dalam regulasi ini antara lain:
- Kewajiban legalitas usaha: Seller asing wajib memiliki identitas dan izin usaha yang sah dari negara asal sebagai syarat untuk berjualan melalui platform e-commerce Indonesia.
- Pencegahan praktik predatory pricing: Pemerintah melarang praktik manipulasi harga, seperti pemberian subsidi atau diskon yang tidak wajar, yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.
- Prioritas bagi produk dalam negeri: Platform e-commerce didorong untuk meningkatkan visibilitas dan promosi produk UMKM Indonesia melalui pengaturan algoritma tertentu.
- Transparansi biaya: Platform tidak diperbolehkan mengubah biaya maupun ketentuan layanan secara sepihak sehingga tercipta kepastian bagi seller.
- Kewajiban kantor perwakilan: Untuk PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria, pemerintah mewajibkan adanya kantor perwakilan di Indonesia guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Baca juga: KBLI E-commerce Dipecah: Ancaman Sanksi & Pencabutan Izin
4 Dokumen Wajib Izin Usaha Seller Asing
Seller atau pedagang asing yang ingin berjualan secara legal di Indonesia wajib memiliki identitas resmi dan bukti legalitas izin usaha yang sah dari negara asal. Dalam Pasal 6 ayat (1) Permendag 19/2026, Pedagang luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik pada platform e-commerce Indonesia wajib menyampaikan sejumlah dokumen untuk proses verifikasi. Dokumen tersebut meliputi:
- Identitas pedagang luar negeri berupa nama dan alamat di negara asal;
- Izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara asal;
- Bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis atas barang dan/atau jasa yang diwajibkan;
- Nomor rekening bank yang digunakan untuk menerima transaksi.
Selain dokumen tersebut, pemenuhan persyaratan juga harus didukung dengan sertifikat atau laporan hasil inspeksi mengenai kebenaran data yang diterbitkan oleh lembaga survei independen di negara asal.
Meski begitu, tidak semua izin usaha dari luar negeri dapat langsung digunakan di Indonesia. Pasal 6 ayat (1) huruf b Permendag 19/2026 mengharuskan dokumen izin usaha tersebut terlebih dahulu dilegalisasi agar keabsahannya diakui.
Bagi pedagang yang berasal dari negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing (Konvensi Apostille), legalisasi dilakukan melalui mekanisme Apostille oleh otoritas yang berwenang di negara asal.
Sementara itu, bagi pedagang yang berasal dari negara yang belum menjadi peserta Konvensi Apostille, legalisasi dilakukan melalui pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa izin usaha yang disampaikan benar-benar diterbitkan oleh otoritas yang sah sehingga dapat menjadi dasar verifikasi oleh platform e-commerce di Indonesia.
Selain kewajiban administratif, Pasal 6 ayat (2) Permendag 19/2026 juga mengatur standar operasional yang harus dipenuhi seller asing. Dalam menjalankan kegiatan perdagangan di platform e-commerce Indonesia, pedagang luar negeri wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam deskripsi barang dan/atau jasa serta menampilkan informasi mengenai negara asal pengiriman barang secara jelas.
Penggunaan Bahasa Indonesia bertujuan agar informasi produk dapat dipahami dengan baik oleh konsumen, sedangkan pencantuman negara asal pengiriman memberikan transparansi mengenai asal barang sehingga konsumen dapat memperkirakan waktu pengiriman maupun potensi proses kepabeanan.
Permendag 19/2026 juga memberikan tanggung jawab kepada platform e-commerce untuk memastikan hanya seller yang memenuhi ketentuan yang dapat beroperasi di platformnya. Apabila pedagang luar negeri tidak menyampaikan dokumen dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, platform e-commerce wajib menolak permohonan pendaftaran seller tersebut.
Dengan demikian, proses verifikasi tidak hanya menjadi kewajiban seller asing, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab platform dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi.
Baca juga: Kode KBLI E-Commerce 2026 Berubah! Ini Dampaknya Bagi Pelaku Usaha
Risiko Jika Seller Asing Tidak Memenuhi Ketentuan Permendag 19 Tahun 2026
Seller asing yang melanggar ketentuan Permendag 19/2026 dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60. Tahapan sanksi dimulai dengan pemberian peringatan tertulis sebanyak tiga kali, masing-masing dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Apabila setelah diberikan peringatan seller tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) dan/atau pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi yang berwenang atas permintaan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Dengan adanya mekanisme sanksi tersebut, seller asing perlu memastikan seluruh persyaratan administratif maupun operasional telah dipenuhi sebelum memasarkan produknya melalui platform e-commerce di Indonesia.
Berencana memperluas bisnis ke pasar Indonesia atau membutuhkan pendampingan terkait legalitas usaha dan kepatuhan terhadap regulasi e-commerce? Tim konsultan tersertifikasi smartlegal.id siap membantu Anda memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio


























