Legalitas Pivot Bisnis Frozen Food: Awas Produk Disita BPOM!
Smartlegal.id -

“Mengubah menu restoran menjadi kemasan ritel e-commerce? Pahami panduan legalitas pivot bisnis frozen food agar produk Anda aman dari razia BPOM”
Pandemi telah mengubah lanskap bisnis Food & Beverage (F&B) secara permanen. Jaringan restoran raksasa seperti Bebek Kaleyo membuktikan bahwa berekspansi tidak melulu soal menambah jumlah kursi dan gerai fisik. Dengan memanfaatkan fasilitas Central Kitchen (dapur terpusat), mereka sukses melakukan diversifikasi atau pivot bisnis dengan mengemas menu andalannya menjadi produk frozen food (makanan beku).
Langkah manuver menjadi pemain FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang mendistribusikan produk melalui marketplace/e-commerce memang menjanjikan lonjakan omzet.
Namun, ada satu miskonsepsi hukum yang sering menjerumuskan para Founder: Mengira bahwa izin restoran yang sudah dimiliki otomatis sah digunakan untuk menjual makanan kemasan. Secara hukum positif, menyajikan makanan di atas piring sangat berbeda dengan memproduksi makanan beku dalam kemasan plastik. Lantas, bagaimana menyusun legalitas pivot bisnis frozen food yang sesuai regulasi pemerintah?
Baca juga: Strategi Bisnis Pivot: Awas Izin Usaha Kedaluwarsa di OSS!
Dari Menu Restoran ke Frozen Food, Kenapa Legalitasnya Bisa Berbeda?
Makanan yang disiapkan dan disajikan di restoran pada dasarnya ditujukan untuk dikonsumsi segera. Sementara itu, frozen food merupakan pangan yang diproduksi, dikemas, disimpan dalam kondisi tertentu, dan diedarkan sebelum akhirnya dikonsumsi oleh pelanggan.
Artinya, ketika sebuah restoran mengubah hidangannya menjadi produk frozen food, kegiatan usahanya tidak lagi hanya berkaitan dengan penyediaan makanan siap santap. Ada aspek produksi pangan olahan, keamanan pangan, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga perdagangan melalui kanal elektronik yang perlu diperhatikan.
Aspek keamanan pangan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang ketentuannya antara lain dilaksanakan melalui PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2026.
Karena karakteristiknya berbeda, izin untuk restoran juga tidak serta-merta dapat dianggap mencakup kegiatan produksi pangan olahan untuk diedarkan secara luas. Hal yang sama berlaku untuk PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Tidak semua frozen food dapat menggunakan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Kelayakan menggunakan skema tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis pangan, proses produksi, masa simpan, serta karakteristik penyimpanannya. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak bisa hanya melihat apakah produk bertahan kurang atau lebih dari tujuh hari untuk menentukan izin edar tanpa mengecek kategori produknya terlebih dahulu.
Baca juga: Pivot Bisnis: Perlukah Merubah Anggaran Dasar?
Mau Jual Frozen Food secara Nasional? Ini Legalitas yang Perlu Dicek
Menjual frozen food secara nasional bukan hanya soal memperluas jangkauan pemasaran melalui marketplace. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa produk, sarana produksi, kegiatan perdagangan, hingga informasi yang disampaikan kepada konsumen telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Legalitas yang perlu disiapkan dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis produk, proses produksi, cara penyimpanan, wilayah distribusi, serta model penjualan yang digunakan. Karena itu, sebelum melakukan ekspansi, pelaku usaha perlu memeriksa beberapa aspek berikut:
1. Pastikan NIB dan KBLI Sudah Sesuai
Restoran yang sebelumnya hanya menjalankan kegiatan penyediaan makanan untuk konsumsi segera perlu mengevaluasi apakah kegiatan baru berupa produksi makanan kemasan sudah tercermin dalam perizinan berusahanya.
Hal ini semakin penting dengan penerapan KBLI 2025. Dalam klasifikasi terbaru, kegiatan industri makanan dan kegiatan perdagangan makanan memiliki klasifikasi yang berbeda.
Misalnya, KBLI 2025 menempatkan kegiatan pengolahan dan pengawetan daging serta produk daging dalam kelompok Industri Makanan. Sementara itu, perdagangan eceran daging olahan memiliki klasifikasi tersendiri, yaitu KBLI 47245.
Karena itu, ketika restoran mulai memproduksi frozen food untuk dijual sebagai produk retail, jangan langsung berasumsi bahwa KBLI restoran sudah mencakup seluruh kegiatan tersebut. Pastikan kegiatan produksi, perdagangan, dan model distribusi yang dijalankan sudah sesuai dengan data usaha di OSS.
2. Cek Apakah Produk Memerlukan Izin Edar BPOM
Produk yang sebelumnya hanya menjadi menu restoran tidak otomatis dapat langsung dikemas dan dipasarkan sebagai pangan olahan retail. Pelaku usaha perlu menentukan terlebih dahulu kategori produk dan jalur perizinannya.
Registrasi pangan olahan antara lain diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. Untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang termasuk kategori wajib registrasi BPOM, izin edar yang diberikan menggunakan nomor BPOM RI MD.
Sementara itu, tidak semua produk dapat menggunakan SPP-IRT. Produk yang karakteristiknya tidak memenuhi persyaratan SPP-IRT harus menggunakan jalur perizinan yang sesuai dengan ketentuan pangan olahan.
Karena frozen food umumnya berkaitan dengan penyimpanan pada suhu tertentu, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu apakah produknya termasuk pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT atau justru harus melalui registrasi BPOM.
3. Siapkan Sarana Produksi yang Sesuai
Perubahan dari dapur restoran menjadi fasilitas produksi pangan olahan juga membawa konsekuensi terhadap sarana produksi. Pelaku usaha perlu memastikan proses produksi memenuhi standar keamanan pangan yang dipersyaratkan, termasuk penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sinilah konsep central kitchen dapat menjadi penting. Bagi bisnis dengan banyak cabang seperti Bebek Kaleyo, sentralisasi produksi dapat membantu menjaga konsistensi resep, bahan baku, dan kualitas produk.
Namun, secara hukum, keberadaan central kitchen tidak otomatis berarti seluruh persyaratan produksi pangan telah terpenuhi. Sarana, proses produksi, sanitasi, pengendalian mutu, dan dokumen perizinannya tetap harus disesuaikan dengan kegiatan pangan olahan yang dijalankan.
4. Pastikan Label Produk Memenuhi Ketentuan
Begitu makanan restoran berubah menjadi produk kemasan, informasi yang sebelumnya tidak terlihat oleh konsumen secara langsung harus dituangkan dalam label.
Ketentuan mengenai label pangan olahan antara lain diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan label produk memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk informasi seperti nama produk, komposisi, berat bersih, identitas produsen, informasi kedaluwarsa, serta petunjuk penyimpanan apabila diwajibkan.
Hal yang tidak kalah penting, informasi yang ditampilkan pada halaman produk di marketplace atau kanal penjualan online sebaiknya konsisten dengan informasi pada kemasan.
5. Jangan Lupakan Izin Perdagangan melalui E-Commerce
Ketika frozen food mulai dijual melalui marketplace, website, atau kanal digital lainnya, aspek perdagangan melalui sistem elektronik juga perlu diperhatikan.Secara umum, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Untuk ketentuan teknis mengenai pelaku usaha PMSE, regulasi terbaru yang perlu diperhatikan adalah Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan tersebut telah menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Menjual produk melalui marketplace tidak sama dengan menjadi penyelenggara marketplace. Restoran yang menggunakan platform pihak ketiga untuk menjual frozen food berada dalam posisi berbeda dengan perusahaan yang menyediakan dan mengoperasikan platform perdagangan elektronik.
Oleh karena itu, kewajiban perizinannya perlu dilihat berdasarkan model bisnis digital yang sebenarnya dijalankan.
Baca juga: Panduan Audit KBLI 2025 Perusahaan E-Commerce bagi Direksi
Produk Sudah Laku, Kenapa Legalitas Tetap Harus Diaudit?
Frozen food dapat menjadi strategi diversifikasi yang menarik karena memungkinkan restoran memperluas pasar tanpa harus terus membuka gerai baru. Produk dapat dijual kepada konsumen di luar wilayah restoran melalui jaringan distribusi dan e-commerce.
Namun, semakin luas distribusi produk, semakin besar pula risiko hukum yang harus dihadapi apabila legalitasnya belum sesuai.
Misalnya, produk sudah dipasarkan secara luas, tetapi kegiatan produksinya belum sesuai dengan KBLI, izin edarnya tidak sesuai dengan kategori produk, atau informasi pada kemasannya belum memenuhi ketentuan. Masalah tersebut tidak hanya berdampak pada produk frozen food, tetapi juga dapat menghambat ekspansi bisnis secara keseluruhan.
Karena itu, sebelum memperluas pemasaran, pelaku usaha perlu melakukan audit legalitas. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian NIB dan KBLI, sarana produksi, kategori dan izin edar pangan, label produk, penyimpanan dan distribusi, serta penjualan melalui kanal digital.
Kisah adaptasi bisnis seperti Bebek Kaleyo menunjukkan bahwa inovasi produk dapat membantu mempertahankan bisnis sekaligus membuka pasar baru. Namun, ketika model bisnis berubah, legalitas juga harus disesuaikan.
Pivot bisnis bukan hanya tentang membuat produk baru dan mencari pasar baru. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha tersebut memiliki dasar hukum yang tepat sebelum diperluas.
Jangan biarkan investasi Central Kitchen dan produk Anda disita pemerintah. Lakukan Audit Kepatuhan dan bereskan legalitas pivot bisnis frozen food Anda secara komprehensif bersama Konsultan Hukum & Perizinan dari Smartlegal.id!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio


























