Masa Berlaku Habis? Ini Cara Mengajukan Perpanjangan PKKPR

Smartlegal.id -
Perpanjangan PKKPR
Perpanjangan PKKPR

“PKKPR memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang. Simak syarat, prosedur, serta cara mengajukan perpanjangan PKKPR agar perizinan usaha tidak terhambat.”

Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berlaku tanpa batas waktu setelah diterbitkan. Padahal, PKKPR memiliki masa berlaku tertentu dan dapat berakhir apabila pelaku usaha belum merealisasikan rencana kegiatan pemanfaatan ruang.

Ketentuan terkait masa berlaku KKPR, termasuk PKKPR diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/BPN 13/2021).

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam jangka waktu tersebut, pelaku usaha diharapkan telah mulai merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang yang telah disetujui.

Apabila masa berlaku PKKPR berakhir tanpa diajukan perpanjangan, berbagai proses perizinan lanjutan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, hingga pembangunan proyek dapat terhambat. 

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan mengenai masa berlaku PKKPR, syarat perpanjangannya, serta prosedur pengajuannya.

Baca juga: Penambahan KBLI 2025: Apakah PKKPR Harus Diurus Kembali?

Apa Itu PKKPR?

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu persyaratan dasar dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP 28/2025, KKPR terdiri atas dua bentuk, yaitu Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Perbedaan keduanya ditentukan oleh ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.

PKKPR diterbitkan apabila lokasi usaha belum memiliki RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan OSS. Berbeda dengan KKKPR yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem, PKKPR memerlukan proses evaluasi dan penilaian oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau pemerintah daerah yang berwenang.

Terkait masa berlakunya, Pasal 18 Permen ATR/BPN 13/2021, mengatur bahwa KKKPR maupun PKKPR yang diterbitkan bagi pemohon yang belum menguasai atau memiliki tanah berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Sementara itu, bagi pemohon yang telah menguasai atau memiliki tanah, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu bukti penguasaan atau kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permen ATR/BPN 13/2021.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan jangka waktu berlakunya PKKPR yang dimiliki dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir. 

Baca juga: PKKPR NIB Ditolak OSS? Awas Izin Usaha Hangus Akibat Lokasi 

Syarat Perpanjangan PKKPR

Permohonan perpanjangan PKKPR menurut Pasal 20 ayat (2) Permen ATR/BPN 13/2021, dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku KKPR berakhir.

Selain memperhatikan waktu pengajuan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Salah satunya, proses perolehan tanah harus telah mencapai sekurang-kurangnya 30% dari luas tanah yang disetujui dalam satu hamparan, yang dibuktikan melalui penilaian Kantor Pertanahan.

Dalam pengajuan perpanjangan, pemegang PKKPR juga wajib mencantumkan nomor KKPR yang telah dimiliki sebelumnya melalui sistem OSS sebagai dasar permohonan.

Perlu diperhatikan, apabila pemegang PKKPR tidak mengajukan perpanjangan hingga masa berlaku berakhir, maka tanah yang belum berhasil diperoleh dapat diajukan untuk kegiatan berusaha oleh pemohon lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Proyek Ekspansi Mandek Akibat PKKPR Ditolak? Ini Solusinya

Cara Mengajukan Perpanjangan PKKPR 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2025, permohonan perpanjangan KKPR, termasuk PKKPR dapat dilakukan secara non-elektronik melalui permohonan tertulis yang diajukan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. Adapun tahapan pengajuannya adalah sebagai berikut:

  • Penyampaian Permohonan Perpanjangan: Pelaku usaha mengajukan surat permohonan yang memuat alasan perpanjangan, informasi mengenai PKKPR yang dimiliki, serta data penguasaan lahan. Permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti salinan PKKPR dan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah.
  • Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen: Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan dokumen. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau terdapat kekeliruan, pelaku usaha diberikan kesempatan satu kali untuk melakukan perbaikan atau melengkapinya.
  • Verifikasi dan Penilaian: Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan verifikasi dan penilaian lebih lanjut. Pada tahap ini dapat dilakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan kesesuaian lokasi serta progres pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Penerbitan: Berdasarkan hasil verifikasi, permohonan dapat disetujui maupun ditolak. Apabila disetujui, akan diterbitkan keputusan perpanjangan PKKPR dengan nomor baru tanpa mengubah substansi persetujuan yang telah diberikan sebelumnya.

PKKPR merupakan salah satu persyaratan penting yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan masa berlakunya dan mengajukan perpanjangan sebelum izin tersebut berakhir.

Selain memastikan proses perizinan lanjutan tetap berjalan, perpanjangan PKKPR juga dapat menghindarkan pelaku usaha dari risiko kehilangan prioritas atas tanah yang belum diperoleh maupun hambatan dalam merealisasikan investasi. 

Dengan memahami persyaratan dan prosedur pengajuannya sejak dini, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan proyek serta memastikan kegiatan usahanya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai keterlambatan mengajukan perpanjangan PKKPR menghambat operasional usaha. Konsultan Hukum Bersertifikat dari Smartlegal.id siap membantu proses perpanjangan PKKPR agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY