PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko

Smartlegal.id -
Perizinan Usaha Berdasarkan Risiko

Perizinan Usaha Berdasarkan Risiko terbagi menjadi 3 tingkatan, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi”

Sebagai upaya meningkatkan angka Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja ditujukan untuk memberikan akses kemudahan berusaha dengan melakukan penyederhanaan perizinan berusaha di berbagai sektor, termasuk dalam berinvestasi. Penyederhanaan perizinan juga dilengkapi dengan formula baru, yakni indikator risiko pada masing-masing sektor usaha. Indikator ini diperlukan untuk menentukan potensi terjadinya cedera atau kerugian akibat dilaksanakannya kegiatan usaha pada sektor tertentu.

Baca juga: Begini 4 Tipe Penerbitan Izin Usaha Melalui OSS

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, maka terdapat 2 jenis perizinan yang perlu diperhatikan sebelum dapat menjalankan kegiatan usaha yakni persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko. Untuk persyaratan dasar perizinan berusaha dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  2. Persetujuan lingkungan;
  3. Persetujuan bangunan gedung; dan 
  4. Sertifikat laik fungsi.

Sedangkan untuk perizinan usaha berbasis risiko tidak berlaku untuk seluruh bidang usaha. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha meliputi:

  1. Kelautan dan perikanan;
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. Energi dan sumber daya mineral;
  5. Ketenaganukliran;
  6. Perindustrian;
  7. Perdagangan;
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. Transportasi;
  10. Kesehatan, obat, dan makanan;
  11. Pendidikan dan kebudayaan;
  12. Pariwisata;
  13. Keagamaan;
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. Pertahanan dan keamanan; dan
  16. Ketenagakerjaan. 

Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peningkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan/atau usaha besar. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan  data dan/atau penilaian profesional. 

Baca juga: SIUPMSE Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-Commerce

Penilaian terhadap tingkat risiko dilakukan dengan melakukan analisis terhadap 2 hal, yakni:

  • Tingkat Bahaya

Penilaian terhadap tingkat bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan jenis, kriteria, dan lokasi kegiatan usaha, keterbatasan sumber daya, dan risiko volatilitas. Namun, penilaian terhadap tingkat usaha dapat berbeda-beda untuk setiap sektor usaha, tergantung dari jenis usaha yang akan Anda jalankan nantinya. Secara umum berikut adalah aspek-aspek yang menjadi indikator penilaian tingkat bahaya (Pasal 9 ayat (1) PP 5/2021):

    1. Kesehatan;
    2. Keselamatan;
    3. Lingkungan;dan/atau
    4. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
  • Potensi Terjadinya Risiko

Penilaian potensi terjadinya risiko dibagi ke dalam skala (Pasal 9 ayat (4) PP 5/2021):

    1. Hampir tidak mungkin terjadi;
    2. Kemungkinan kecil terjadi;
    3. Kemungkinan terjadi; atau
    4. Hampir pasti terjadi.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha kemudian akan diklasifikasikan ke dalam 3 golongan yakni:

    • Kegiatan Usaha Tingkat Risiko Rendah

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 5/2021, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, dokumen perizinan yang diperlukan hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan menjadi tanda legalitas suatu badan usaha dan sekaligus berlaku sebagai izin usaha. Di samping itu, bagi usaha dengan skala mikro dan kecil dengan tingkat risiko rendah, NIB ini dapat juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau pernyataan jaminan halal, tergantung dengan kegiatan usaha yang Anda jalankan.

    • Kegiatan Usaha Tingkat Risiko Menengah

Tingkat risiko menengah dibagi lagi menjadi:

      • Kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah

Perizinanan berusaha untuk kegiatan usaha ini memerlukan NIB dan sertifikat standar (Pasal 14 PP 5/2021). Sertifikat standar dimaksudkan sebagai bukti legalitas bahwa pelaku usaha telah memenuhi syarat untuk menjalankan kegiatan usaha bersangkutan. Sertifikat standar ini diperoleh melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki kedua izin di atas, Anda sudah bisa melaksanakan kegiatan operasional usaha Anda.

      • Kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi

Tidak jauh berbeda dengan dokumen perizinan berusaha pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, dokumen yang diperlukan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi adalah NIB dan sertifikat standar. (Pasal 14 PP 5/2021)

Perbedaannya terletak pada pihak yang memberikan izin persetujuan, yakni pemerintah pusat atau daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha. Anda dapat melakukan pendaftaran melalui OSS dan selanjutnya melakukan verifikasi pemenuhan standar kepada pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Izin yang diberikan oleh OSS adalah izin yang belum diverifikasi dan Anda belum dapat melaksanakan kegiatan usaha tersebut. Apabila menurut jangka waktu yang telah ditentukan dan Anda belum melakukan proses verifikasi, maka Lembaga OSS dapat membatalkan izin yang belum diverifikasi tersebut.

    • Kegiatan Usaha Tingkat Risiko Tinggi

Bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, menurut ketentuan Pasal 15 PP 5/2021, pelaku usaha memerlukan 2 jenis perizinan berusaha yakni:

      1. NIB; dan
      2. Izin

Izin diberikan oleh pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah sebagai bentuk perizinan bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya. Dalam hal pelaku usaha memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian bada usaha atau mendaftarkan merek, segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY