Syarat Dan Prosedur Mengurus Izin Usaha Industri 2021

Smartlegal.id -
Izin Usaha Industri

Syarat dan prosedur yang ada dibedakan menurut klasifikasi usaha yang Anda miliki.” 

Izin Usaha Industri (IUI) merupakan suatu izin usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha industri. Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Usaha Industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri.

Jadi IUI ini berlaku bagi semua bidang usaha, yang menghasilkan barang bernilai lebih tinggi dibanding bahan dasarnya. Contohnya seperti usaha pembuatan pakaian, pembuatan alat-alat memasak, pembuatan mesin-mesin, pembuatan pangan olahan, dan lainnya. Berikut penjelasan lengkap mengenai IUI, mulai dari syarat hingga prosedur memperoleh IUI.

Baca juga: Ingin Membuka Perusahaan Jasa Survey? Begini Cara Mengurusnya!

KLASIFIKASI INDUSTRI

Dalam Pasal 60 ayat (4) PP 5/2021, Usaha Industri diklasifikasikan atas:

  1. Industri Kecil;
  2. Industri Menengah; dan
  3. Industri Besar.

Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015) menetapkan bahwa klasifikasi Usaha Industri tersebut didasarkan atas jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Secara lengkap, klasifikasi tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri, yaitu sebagai berikut:

  1. Industri Kecil
    Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Tanah dan bangunan lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.
  1. Industri Menengah
    Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 Milyar; atau tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp15 Milyar.
  1. Industri Besar
    Tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi lebih dari Rp15 Milyar.

LOKASI USAHA

Usaha Industri wajib dilakukan di lokasi kawasan industri. Namun, perusahaan dapat juga melakukan Usaha Industri di luar kawasan industri, apabila (Pasal 65 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan industrinya telah habis;
  2. Berlokasi di zona industri dalam Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. Termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
  4. Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

Bagi huruf a dan industri menengah pada huruf c wajib berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (Pasal 65 ayat (3) PP 5/2021).

SYARAT-SYARAT ADMINISTRATIF

Syarat administratif yang diperlukan untuk mendapatkan IUI adalah sebagai berikut (Pasal 16 dan 20 PP 107/2015):

  1. IUI Kecil
    • Fotokopi identitas pemilik usaha;
    • Fotokopi NPWP; dan
    • Fotokopi dokumen yang dipersyaratkan sesuai bidang usahanya.
  1. IUI Menengah dan Besar
    • Fotokopi identitas pemilik usaha;
    • Fotokopi NPWP;
    • Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan pejabat berwenang;
    • Fotokopi izin lingkungan;Fotokopi dokumen yang dipersyaratkan sesuai bidang usahanya.

Baca juga: Mengulik Bisnis L By Laudya Cynthia Bella, Ini Legalitas Yang Diperlukan

PROSEDUR

Pelaku usaha dapat memperoleh IUI melalui laman OSS. Untuk memperolehnya, pelaku usaha harus melengkapi syarat-syarat administratif yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun, IUI belum berlaku efektif sampai dipenuhinya seluruh komitmen oleh pelaku usaha. Selama komitmen belum terpenuhi, maka pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan produksi komersial (Pasal 12 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik).

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin 15/2019, Komitmen tersebut terdiri atas:

  1. Memiliki akun SIINas (max. 10 hari kerja sejak IUI diperoleh);
  2. Memiliki Surat Keterangan (bagi perusahaan industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri);
  3. Menyampaikan data industri (melalui akun SIINas);
  4. Telah dilakukan verifikasi teknis.

Surat Keterangan dikecualikan bagi industri kecil dan menengah. Kemudian bagi industri kecil, Komitmen berupa telah dilakukan verifikasi teknis diganti dengan pernyataan siap beroperasi. Masa berlaku IUI adalah selama pelaku usaha di sektor perindustrian melakukan kegiatan usaha industri (Pasal 69 PP 5/2021).

PERLUASAN DAN PERUBAHAN

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUI, dapat melakukan perluasan (penambahan kapasitas produksi terpasang). Apabila perluasan berpengaruh terhadap lingkungan hidup, maka pelaku usaha harus memenuhi ketentuan di bidang lingkungan hidup juga (Pasal 70 PP 5/2021). Permohonan Izin Perluasan dilakukan dengan melampirkan (Pasal 27 PP 107/2015):

  1. Fotokopi IUI;
  2. Dokumen rencana Perluasan;
  3. Data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Perubahan izin lingkungan; dan
  5. Dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian apabila pada masa mendatang, pelaku usaha melakukan perubahan terkait (Pasal 71 PP 5/2021):

  1. Jumlah tenaga kerja;
  2. Nilai investasi;
  3. Kapasitas produksi terpasang;
  4. Penambahan kelompok industri sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit; dan
  5. Penambahan/pemindahan lokasi usaha

maka wajib melakukan penyesuaian data IUI. Penyesuaian data dilakukan dengan permohonan melalui Sistem OSS. Jika perubahan mengakibatkan berubahnya klasifikasi industri, maka wajib memenuhi ketentuan lokasi sesuai klasifikasi industri yang baru (Pasal 71 ayat (2) PP 5/2021).

Perhatikan dan penuhi dengan baik ketentuan-ketentuan mengenai IUI, agar usaha Anda terhindar dari sanksi. Jika usaha Anda melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai sanksi berupa (Pasal 405 PP 5/2021):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif;
  3. Penutupan sementara;
  4. Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha.

Segera urus perizinan untuk bisnis Anda sekarang juga! Anda gak ribet mengurus perizinan, mendirikan badan usaha, atau mendaftarkan merek bini Anda? Kami dapat memberikan kemudahan untuk Anda tanpa ribet lagi. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY