Hati-Hati! Produk Isi Parcel Tidak Ada Izin Edar Bisa Dipidana!

Smartlegal.id -
parcel

Menyambut bulan Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, masyarakat Indonesia memiliki tradisi saling memberikan parcel atau hampers. Terutama menjelang hari raya Idul Fitri dimana masyarakat Indonesia akan mengirimkan parcel atau hampers kepada kerabat terdekat mereka, seperti keluarga atau teman-teman. 

Sehingga tidak heran jika pada bulan Ramadhan akan banyak pelaku usaha yang menjual parcel atau hampers. Pada umumnya parcel merupakan sekeranjang yang berisi makanan atau minuman, seperti sirup, wafer, kue nastar, dan masih banyak lagi. 

Izin edar sendiri terbagi dua jenis, yakni Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri rumah Tangga (SPP-IRT). Bedanya SPP-IRT diperuntukan bagi produk-produk makanan atau minuman dari industri yang berskala rumahan dan dengan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Baca Juga : Izin Edar BPOM Dan SPP-IRT, Apa Sih Beda Keduanya?

Oleh karena itu, para pelaku usaha harus jeli melihat produk-produk makanan atau minuman yang membutuhkan izin edar BPOM atau cukup menggunakan SPP-IRT saja.  Adapun jenis makanan dan minuman yang dikecualikan dari SPP-IRT sebagai berikut: (Lampiran I PBPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

  1. Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
  2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
  3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku;
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes; dan
  5. Pangan industri rumah tangga luar negeri (diimpor)

Karena dikecualikan dari SPP-IRT, maka makanan atau minuman yang sesuai dengan ketentuan tersebut wajib menggunakan Izin edar BPOM. 

Jika ada parcel atau hampers yang salah satu isinya saja tidak memiliki izin edar, baik izin edar BPOM atau SPP-IRT, maka pelaku usaha yang mengedarkannya dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar (Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). 

Jangan sampai usaha Anda terhenti karena tidak punya izin edar! Ingin mengurus izin edar produk Anda tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY