Perhatikan Hal Ini Apabila Anda Ingin Ekspor Kopi ke Luar Negeri

Smartlegal.id -
ekspor kopi

“Kopi yang dibatasi untuk dilakukannya ekspor hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai ETK dari Menteri”

Belakangan ini usaha kopi menjadi usaha yang sedang marak dijalankan oleh pelaku usaha. Tidak heran, karena Indonesia sendiri sebagai salah satu negara penghasil kopi terbesar. 

Bahkan tidak sedikit, pelaku usaha yang mengekspor produk kopinya ke luar negeri. Nah yang perlu diperhatikan, mengekspor produk kopi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang 

Berdasarkan lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Permendag 80/2019), terdapat ketentuan kopi yang dibatasi ekspornya

  1. Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun;
  2. Produk olahan kopi, ekstrak; esens dan konsentrat; dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi; teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak esens dan konsentratnya.

Maksud dibatasinya ekspor ini adalah produk kopi tersebut hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dari Menteri (Pasal 3 Permendag 109/2018). 

Baca: Saatnya Move On dan Ekspansi Pasar, Pahami Ini Dulu Sebelum Melakukan Ekspor

Untuk mendapatkan penetapan sebagai ETK, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, melalui laman http://inatrade.kemendag.go,id dengan melampirkan scan dokumen asli (Pasal 4 ayat (1) Permendag 80/2019):

  1. NIB dan KBLI yang sesuai dengan bidang usaha kegiatan pertanian/industri atau perdagangan kopi;
  2. Pernyataan mandiri (self declaration of conformity) mengenai data perusahaan sesuai format dalam Lampiran II Permendag 80/2019

Namun sebelum itu, pengusaha harus mendapatkan hak akses atau registrasi pada laman inatrade.

Baca juga: Prosedur Mengurus NIB Melalui OSS 2021!

Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menerbitkan penetapan sebagai ETK dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dan mencantumkan kode QR (quick response code) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.  Penetapan sebagai ETK digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean (Pasal 4 ayat (5) Permendag 80/2019). 

Apabila permohonan tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Penetapan sebagai ETK berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan (Pasal 6 Permendag 109/2018). 

Ketika masa berlaku penetapan sebagai ETK akan berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan sebagai ETK secara elektronik. Pengajuan perpanjangan dilakukan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan melampirkan scan dokumen asli laporan realisasi ekspor. Pengajuan tersebut dilakukan paling lambat 10 hari sebelum berakhirnya penetapan sebagai ETK (Pasal 7 Permendag 109/2018). 

Namun, apabila masa berlaku penetapan ETK sudah berakhir dan perusahaan akan melakukan ekspor kopi, perusahaan harus mengajukan kembali sebagaimana prosedur pengajuan permohonan sebelumnya (Pasal 8 Permendag 109/2018). 

Dalam hal ETK menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ETK, maka ETK dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai ETK (Pasal 17 jo. Pasal 18 Permendag 109/2018). 

Tidak hanya dari segi kelayakan pengusaha, kelayakan produk kopi yang diekspor juga perlu diperhatikan. Pastikan Kekayaan intelektual (KI) pada produk kopi yang hendak diekspor telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Baik itu KI berupa merek, desain industri, rahasia dagang, dan Kekayaan Intelektual lainnya. Hal ini dikarenakan agar produk dapat terlindungi dan tidak ditolak saat diekspor ke negara yang dituju. 

Baca juga: Mau Merek Anda Menjadi Merek Internasional? Yuk Intip Caranya

Bagi Anda yang ingin mengekspor produknya ke negara lain, jangan lupa segera daftarkan merek Anda. Anda terlalu sibuk mengurus bisnis sampai tidak punya waktu untuk mendaftarkan merek Anda? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY