Wajib Tahu! Tindakan Merger Perusahaan Bisa Mengakibatkan Monopoli Usaha

Smartlegal.id -
merger perusahaan

Tindakan merger perusahaan yang terbukti mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana

Isu Merger dari dua perusahaan digital di Indonesia kembali ramai dibicarakan. Isu merger Gojek dan Tokopedia kali ini hanya tinggal selangkah lagi. Bahkan rencana nama merger Gojek dan Tokopedia akan menggunakan nama GoTo. 

Awal munculnya berita merger kedua startup tersebut sempat dikhawatirkan akan menimbulkan risiko praktik penggabungan big data untuk menguasai pasar. Namun, Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha menilai merger kedua startup itu tidak menimbulkan praktek monopoli.

Emangnya merger yang seperti apa yang menimbulkan praktek monopoli? Simak penjelasan berikut ya!

Baca: Ini Perbedaan Akuisisi, Merger, Konsolidasi, Dan Spin-Off

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan merger yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah  Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010), praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terjadi apabila badan usaha hasil merger diduga melakukan:

  1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktik oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri (Pasal 4 sampai 16 UU 5/1999). 
  2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktik monopoli, praktik monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan (Pasal 17 sampai 24 UU 5/1999).
  3. Penyalahgunaan posisi dominan, misalnya jabatan rangkap atau kepemilikan saham pada beberapa perusahaan sejenis (Pasal 25 sampai 27 UU 5/1999).

Apabila perusahaan merger melakukan hal tersebut, maka KPPU dapat melakukan penilaian. Sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 3/2019), KPPU melakukan penilaian atas merger setelah formulir notifikasi dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap. 

Baca juga: Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Melakukan Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi

Dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPPU 3/2019 dan Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan oleh KPPU, penilaian tersebut dilakukan menggunakan analisis:

  1. Konsentrasi pasar, berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang/jasa tersebut. Semakin tinggi indeks konsentrasi pasar, maka semakin tinggi kekuatan monopoli dan semakin rendah tingkat persaingan. Artinya, apabila merger perusahaan menciptakan indeks konsentrasi pasar tinggi, maka berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Hambatan masuk pasar, adanya biaya yang lebih tinggi dari sewajarnya atau hal lain yang menghambat pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar tersebut. Hambatan masuk pasar yang tinggi menyebabkan perusahaan merger memiliki kemungkinan menyalahgunakan posisinya untuk menghambat persaingan atau mengeksploitasi konsumen.
  3. Potensi perilaku anti persaingan, misalnya dilihat dari ada tidaknya unilateral effect berupa tindakan merger yang melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar. Kondisi ini memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya demi meraih keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan dan merugikan konsumen.
  4. Efisiensi, apabila merger perusahaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, maka dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak anti persaingan yang ditimbulkan. Misalnya, efisiensi terhadap penghematan biaya yang berdampak pada penurunan harga dalam jangka pendek sehingga dapat dinikmati konsumen.
  5. Kepailitan, pertimbangan atas pembuktian oleh badan usaha terhadap keadaannya apabila tidak dilakukannya merger. Keadaan tersebut antara lain kondisi keuangan yang tidak tertolong, tidak ada potensi berkurangnya tingkat persaingan di pasar, tidak ada alternatif lain selain merger dalam upaya penyelamatan dari kepailitan, dan potensi kerugian konsumen.

Selain lima analisis di atas, KPPU juga dapat menggunakan analisis lainnya dalam melakukan penilaian merger. Adapun analisis lainnya, yaitu (Pasal 13 ayat (5) Peraturan KPPU 3/2019): 

  1. Kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, dalam hal merger dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan/atau penguatan industri nasional.
  2. Pengembangan teknologi dan inovasi, dalam hal merger bertujuan untuk pengembangan teknologi dan/atau melakukan inovasi terhadap produk para pihak.
  3. Perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, penilaian dilakukan untuk mengetahui dampak positif merger terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
  4.  Dampak terhadap tenaga kerja, penilaian dilakukan untuk mengetahui dampak positif merger terhadap perlindungan dan/atau penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
  5. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penilaian dilakukan untuk mengetahui merger dilaksanakan atas perintah peraturan perundang-undangan atau tidak. 

Pada pelaksanaan penilaian, KPPU dapat meminta dokumen pendukung dan/atau data tambahan kepada pelaku usaha atau pihak lain terkait dengan transaksi merger (Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPPU 3/2019). Apabila pelaku usaha tidak melengkapi dokumen tersebut, maka KPPU menyimpulkan hasil penilaian berdasarkan asumsi, dokumen, dan/atau data yang dimiliki dan diperoleh KPPU (Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPPU 3/2019). Penilaian ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari (Pasal 14 ayat (3) Peraturan KPPU 3/2019).

Perlu diketahui pula, apabila tindakan merger terbukti mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha tersebut (Pasal 4 ayat (1) PP 57/2010). Sanksi administratif dapat berupa pembatalan atas merger dan/atau denda sebesar Rp1 Miliar sampai Rp 25 Miliar (Pasal 47 ayat (2) UU 5/1999). Selain itu, dapat pula dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp25 Miliar sampai Rp100 Miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan (Pasal 48 ayat (1) UU 5/1999).

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY