NIB Gagal Terbit Akibat KBLI Tidak Sesuai Akta? Ini Solusinya 

Smartlegal.id -
KBLI Tidak Sesuai Akta
KBLI Tidak Sesuai Akta

“NIB gagal diterbitkan oleh sistem OSS? Jangan panik. Pahami risiko hukum Ultra Vires dan solusi legal jika KBLI tidak sesuai akta perusahaan Anda.”

Banyak jajaran Direksi maupun tim Legal internal dibuat frustrasi saat mencoba memperbarui atau menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Saat masuk ke dashboard Online Single Submission (OSS), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih mendadak terkunci, berwarna merah, atau langsung ditolak oleh sistem.

Banyak pelaku usaha mengira ini adalah error dari sistem OSS. Kenyataannya, penolakan tersebut murni karena masalah legalitas fondasional: KBLI yang ingin Anda jalankan belum tercantum di dalam Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) Akta Pendirian perusahaan Anda.

Sistem perizinan digital saat ini tidak mengizinkan Anda melompati hierarki hukum. Anda tidak bisa sekadar mengklik tombol “tambah KBLI” di portal OSS. Jika KBLI tidak sesuai akta, Anda harus membenahi “akar” kewenangan perusahaan terlebih dahulu. Lantas, mengapa sistem ini begitu kaku dan bagaimana solusi legalnya?

Baca juga: Pengurusan NIB Perusahaan Makin Rumit Pasca PP 28/2025? Ini Solusinya 

Mengapa NIB Tidak Bisa Terbit Jika KBLI Tidak Sesuai Akta?

NIB dapat gagal diterbitkan apabila kode KBLI yang diajukan dalam OSS tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam akta perusahaan.

Hal ini karena sistem OSS berbasis risiko menerapkan mekanisme validasi data antara OSS dengan sistem AHU. Data badan usaha yang tercatat dalam akta beserta persetujuan Kementerian Hukum akan menjadi acuan dalam proses penerbitan NIB.

Apabila bidang usaha yang diajukan melalui OSS belum tercantum dalam akta perusahaan, sistem akan mendeteksi adanya ketidaksesuaian sehingga proses penerbitan atau perubahan NIB tidak dapat dilanjutkan.

Dengan kata lain, OSS tidak hanya memeriksa data yang diinput oleh pelaku usaha, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan yang tercatat dalam dokumen perusahaan.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan atau memperbarui NIB, pelaku usaha perlu memastikan bahwa maksud dan tujuan perusahaan dalam akta telah sesuai dengan KBLI yang akan digunakan.

Baca juga: Apakah Akta PT atau CV Harus Diperbaharui Setiap 5 Tahun? Berikut Penjelasannya

Apakah Bisa Mengubah KBLI Langsung di OSS Tanpa Mengubah Akta? 

OSS hanya mengakomodasi KBLI yang telah sesuai dengan data badan usaha di sistem AHU. Apabila KBLI yang ingin ditambahkan belum tercantum dalam akta perusahaan, pelaku usaha tidak dapat langsung menambahkannya melalui OSS.

Solusi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan anggaran dasar melalui notaris, khususnya pada bagian maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan. Setelah perubahan tersebut memperoleh persetujuan atau pemberitahuan dari Menteri Hukum dan data di AHU diperbarui, barulah data badan usaha dapat disinkronkan ke OSS untuk mengajukan penerbitan NIB.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mengatur bahwa perubahan anggaran dasar dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

Dengan demikian, perubahan akta merupakan tahapan yang tidak dapat dilewati apabila perusahaan ingin menggunakan KBLI yang berbeda dari yang telah tercantum dalam dokumen pendiriannya.

Baca juga: Awas Izin Terblokir? Tips Penyesuaian KBLI 2025 yang Tepat!

Risiko Jika Tetap Menggunakan KBLI yang Tidak Sesuai

Menggunakan KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha atau dengan data yang tercantum dalam akta perusahaan bukan hanya menghambat penerbitan NIB, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan.

Berdasarkan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), pelaku usaha yang melanggar persyaratan perizinan berusaha dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha
  3. Denda administratif
  4. Pembekuan perizinan berusaha
  5. Pencabutan NIB maupun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Selain itu, ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan maksud dan tujuan perseroan juga dapat menimbulkan tanggung jawab bagi direksi.

Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila karena kesalahan atau kelalaiannya perseroan mengalami kerugian.

Menjalankan kegiatan usaha di luar maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar dikenal sebagai ultra vires, yaitu tindakan yang dilakukan di luar kewenangan perseroan. Kondisi ini dapat mengurangi perlindungan hukum bagi perusahaan dan membuka kemungkinan adanya tuntutan terhadap direksi oleh pemegang saham maupun pihak ketiga.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan penerbitan NIB di OSS pelaku usaha harus memastikan kesesuaian antara akta perusahaan dengan data AHU. Hal ini penting dilakukan agar proses perizinan berusaha dapat berjalan lebih lancar sekaligus meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

Kesesuaian KBLI bukan sekadar syarat lolos OSS, melainkan benteng pelindung harta pribadi Direksi. Jangan biarkan bisnis Anda lumpuh akibat error sistem. Selesaikan masalah legalitas Anda secara presisi bersama Konsultan dari Smartlegal.id! 

Author: Nasywa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY