Setoran Modal PT Selain Uang: Mesin Produksi Bisa Jadi Modal?

Smartlegal.id -
Setoran Modal PT Selain Uang
Sumber: Magnific

“Apakah mesin produksi bisa menjadi setoran modal PT selain uang? Simak aturan inbreng aset, penilaian nilai wajar, dokumen, dan risikonya.”

Ketika bisnis manufaktur mulai berkembang dan ingin dipisahkan ke dalam badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), salah satu hal yang perlu dipersiapkan adalah struktur modal perusahaan.

Tidak semua pendiri memulai bisnis dari kondisi tanpa aset. Banyak pelaku usaha telah memiliki mesin produksi, peralatan manufaktur, kendaraan operasional, atau fasilitas produksi sebelum PT didirikan.

Dalam kondisi tersebut, muncul pertanyaan: apakah aset yang sudah dimiliki secara pribadi dapat digunakan sebagai modal PT?

Jawabannya, dapat.

Dalam hukum perseroan, setoran modal PT tidak selalu harus dilakukan dalam bentuk uang. Aset tertentu yang memiliki nilai ekonomis dapat digunakan sebagai setoran modal PT selain uang atau dikenal dengan istilah inbreng.

Namun, penggunaan aset sebagai modal PT tidak cukup hanya dengan mencantumkan nilai aset dalam dokumen pendirian. Perusahaan perlu memastikan aset tersebut memang dapat diserahkan kepada PT, memiliki nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta didukung dokumen kepemilikan yang jelas.

Baca juga: Syarat Pendirian PT 2026: Siapkan 3 Dokumen Pemilik Manfaat

Lantas, bagaimana mekanisme setoran modal PT selain uang menggunakan mesin produksi?

Mesin Produksi Bisa Menjadi Setoran Modal PT

Pada dasarnya, setoran modal kepada PT tidak harus selalu berbentuk uang. Pasal 34 ayat (1) UU PT mengatur bahwa penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya.

Artinya, aset berwujud seperti mesin produksi dan peralatan manufaktur dapat digunakan sebagai setoran modal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini dikenal sebagai setoran modal dalam bentuk selain uang atau inbreng.

Misalnya, seorang pendiri ingin mendirikan PT yang bergerak di bidang manufaktur makanan. Sebelum PT berdiri, pendiri tersebut telah memiliki mesin produksi, mesin pengemas, dan beberapa peralatan produksi yang dibeli menggunakan dana pribadi.

Aset tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari modal yang disetorkan ke PT. Namun, statusnya harus benar-benar dialihkan atau diserahkan kepada perseroan sebagai bagian dari penyetoran saham, bukan sekadar digunakan oleh PT untuk menjalankan kegiatan produksi.

Hal ini penting karena terdapat perbedaan antara aset yang menjadi milik PT dan aset pribadi pendiri yang hanya dipinjamkan kepada PT. Jika mesin hanya dipinjamkan, kepemilikannya tetap berada pada pendiri. 

Begitu pula jika mesin disewakan kepada PT, aset tersebut tidak otomatis menjadi bagian dari modal perseroan. Sementara dalam setoran modal, mesin menjadi bagian dari kekayaan perseroan dan nilainya diperhitungkan dalam struktur modal serta kepemilikan saham.

Karena itu, sejak awal pendirian PT, para pendiri perlu menyepakati aset apa saja yang akan dijadikan setoran modal dan bagaimana nilai aset tersebut diperhitungkan terhadap saham yang diterima masing-masing pemegang saham.

Nilai Mesin Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Mesin produksi tentu memiliki nilai ekonomis. Namun, nilai yang digunakan sebagai setoran modal tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perkiraan pendiri.

Pasal 34 ayat (2) UU PT mengatur bahwa penilaian setoran modal dalam bentuk selain uang ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan.

Dengan demikian, pendiri perlu memiliki dasar yang jelas untuk menentukan nilai mesin yang akan dimasukkan sebagai modal PT. Sebagai contoh, pendiri membeli sebuah mesin produksi seharga Rp800 juta lima tahun lalu. 

Ketika PT baru didirikan, mesin tersebut belum tentu masih memiliki nilai wajar Rp800 juta. Kondisi fisik, usia, kapasitas produksi, teknologi, tingkat penyusutan, serta harga mesin sejenis di pasaran dapat memengaruhi nilai aset pada saat disetorkan.

Untuk memberikan dasar yang lebih kuat, penilaian dapat dilakukan berdasarkan harga pasar atau menggunakan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan. Penentuan nilai ini bukan hanya berkaitan dengan pencatatan aset. Nilai mesin yang dijadikan setoran juga berhubungan dengan modal yang disetor dan jumlah saham yang diterima pendiri. 

Misalnya, mesin dinilai secara wajar sebesar Rp500 juta dan disepakati sebagai setoran modal salah satu pendiri. Nilai tersebut perlu disesuaikan dengan struktur modal yang dituangkan dalam akta pendirian dan pembagian saham para pendiri.

Karena itu, semakin besar nilai aset yang dimasukkan sebagai setoran modal, semakin penting pula dasar penilaiannya. Hal ini membantu memastikan tidak terjadi perbedaan antara nilai aset yang disetorkan dengan kepemilikan saham yang diberikan kepada pendiri.

Baca juga: Bikin PT Makin Mahal? Ini Biaya Pendirian PT 2026 Naik 233%

Bukti Kepemilikan Mesin Jangan Sampai Terlewat

Selain nilai aset, aspek yang tidak kalah penting adalah bukti bahwa mesin tersebut memang dimiliki secara sah oleh pendiri dan dapat diserahkan kepada PT. Pendiri sebaiknya menyiapkan dokumen yang menunjukkan asal-usul dan identitas mesin. Dokumen tersebut dapat berupa invoice atau faktur pembelian, kuitansi, bukti pembayaran, perjanjian jual beli, hingga dokumen impor apabila mesin diperoleh dari luar negeri.

Identitas mesin juga perlu diperjelas, terutama apabila terdapat banyak mesin atau peralatan dengan jenis yang sama. Merek, tipe, nomor seri, tahun produksi, dan spesifikasi mesin dapat digunakan untuk mengidentifikasi aset yang akan menjadi setoran modal.

Dokumen tersebut menjadi semakin penting apabila mesin sebelumnya digunakan dalam usaha milik pendiri secara pribadi. Pendiri perlu memastikan bahwa aset tersebut memang berada dalam penguasaannya dan tidak sedang menjadi objek sengketa, pembiayaan, atau jaminan kepada pihak lain.

Dalam pendirian Perseroan persekutuan modal, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) juga mengatur mengenai dokumen bukti setor modal. 

Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Permenkum 49/2025, untuk setoran modal dalam bentuk selain uang, dokumen pendukung dapat berupa surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan atau bukti pembelian barang.

Ketentuan tersebut perlu diperhatikan sejak proses pendirian agar aset yang digunakan sebagai setoran modal tidak hanya tercantum dalam dokumen perusahaan, tetapi juga memiliki bukti pendukung yang jelas.

Setelah nilai dan kepemilikan mesin dipastikan, mekanisme penyerahannya juga perlu dituangkan secara tepat dalam dokumen pendirian perseroan. Dengan begitu, terdapat kejelasan mengenai aset apa yang disetorkan, berapa nilai yang diperhitungkan sebagai modal, serta bagaimana aset tersebut berkaitan dengan kepemilikan saham pendiri.

Mesin produksi memang dapat menjadi setoran modal PT. Namun, prosesnya tidak berhenti pada mencantumkan aset tersebut sebagai bagian dari modal dalam akta pendirian.

Pendiri perlu memastikan setidaknya tiga hal, yakni aset memang dimiliki secara sah, nilai wajarnya dapat dipertanggungjawabkan, dan terdapat dokumen yang mendukung penyetoran aset tersebut kepada perseroan.

Kelengkapan tersebut menjadi penting karena mesin yang disetorkan akan beralih dari aset pendiri menjadi bagian dari kekayaan PT. Sementara itu, nilai aset yang disepakati juga berkaitan dengan struktur permodalan dan saham yang dimiliki masing-masing pendiri.

Memasukkan mesin pabrik ke dalam struktur modal PT bukan sekadar formalitas pencatatan akuntansi. Jika nilai setoran saham dan bukti kepemilikan aset cacat hukum, keabsahan PT Anda bisa digugat di masa depan.

Pastikan seluruh struktur modal dan Inbreng perusahaan Anda dirancang secara presisi bersama Konsultan Hukum Korporasi & Kekayaan Intelektual (IP Consultant) dari Smartlegal.id! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

[bsa_pro_ad_space id=8]

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY