Hukum Penggantian Jenis Kelamin di Indonesia

Smartlegal.id -
Hukum-Penggantian-Jenis-Kelamin-di-Indonesia

Belakangan, media massa dihebohkan dengan berita penangkapan selebgram, Reva Alexa. Kehebohan tersebut bukan hanya karena penangkapan karena kasus narkoba, tetapi juga Reva dahulu diketahui sebagai seorang lelaki. Namun, saat ditahan, dia ditahan bersamaan dengan tahanan perempuan. Menurut polisi, hal tersebut dilakukan karena Reva sudah mengganti jenis kelamin sebagai perempuan secara hukum dan juga sudah tercantum di KTP- nya.

Kasus pergantian kelamin oleh Reva bukanlah kasus pertama di Indonesia walaupun juga belum diatur secara khusus. Lalu bagaimana proses pergantian jenis kelamin secara hukum di Indonesia?

Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Kependudukan mengatakan Peristiwa Penting yang terjadi meliputi meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Peristiwa Penting lainnya tersebut tidak menyebutkan adanya penggantian kelamin. Namun pada penjelasan Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan dan Pasal 97 ayat (2) Perpres No.25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pecatatan Sipil disebutkan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, antara lain perubahan jenis Kelamin.

Mengenai tata cara pendaftaran tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta misalnya menegaskan bahwa perubahan status jenis kelamin dalam akta kelahiran harus didasarkan pada putusan pengadilan, dan didukung dengan keterangan para ahli. WNI yang ingin melakukan permohonan penggantian kelamin harus membawa surat keterangan dari Rumah Sakit.

Pada dasarnya untuk meminta penetapan, dibutuhkan bukti-bukti yang mendukung permohonan penetapan tersebut. Seperti dalam hal penetapan akta lahir, yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Foto kopi surat nikah/ surat keterangan nikah dari Kepada Desa/KUA Kecamatan sebanyak satu lembar.
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak satu lembar
  3. Foto Kopi KTP Pemohon sebanyak satu lembar
  4. Foto Kopi Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/ Dokter sebanyak satu lembar

Kemudian setelah mendapatkan penetapan pengadilan, WNI tersebut harus segera melaporkan pada Pejabat Pencatatan Sipil, sesuai dengan Pasal 97 Perpres No. 25/2008 yang mengatakan, Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
  2. KTP dan KK yang bersangkutan; dan
  3. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.

Tata cara pelaporan pencatatan peristiwa penting pada pejabat pencatat sipil :

  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa penting lainnya, dan mencatat serta merekam dalam register peristiwa penting lainnya pada database kependudukan;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Author : Niken Eka Marthasari

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email [email protected] atau 0812-9797-0522.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY