Ketahui Lima Hal Ini Sebelum Mendirikan Usaha Fintech

Smartlegal.id -
Ketahui-Lima-Hal-Ini-Sebelum-Mendirikan-Usaha-Fintech

Beberapa waktu ini, warganet Indonesia heboh karena kasus permasalahan pinjaman online. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, telah diterima 328 laporan pengaduan kasus permasalahan terkait fintech, pinjaman online oleh LBH Jakarta. Laporan pengaduan yang diterima bermacam-macam, mulai dari ancaman pelecehan seksual sampai ancaman pembunuhan.

Kasus tersebut membangkitkan pertanyaan kita mengenai bagaimana seharusnya tata cara pendirian perusahaan pinjaman online atau yang sering disebut sebagai fintech (financial technology). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berusaha mengatur mengenai pendirian bentuk usaha ini dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016). Apa saja yang perlu diketahui? Berikut ulasannya di bawah ini.

    • Bentuk Badan dan Cakupan Kegiatan

Pasal 2 Ayat (1) POJK 77/2016 mengisyaratkan bahwa fintech harus berbentuk badan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Fintech tidak boleh berbentuk badan hukum lain seperti Yayasan atau perkumpulan atau berbentuk badan usaha non badan hukum seperti firma dan CV.

POJK 77/2016 memberikan amanat bahwa penyelenggara fintech memiliki cakupan kegiatan usaha dengan  menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.

    • Kepemilikan

Baik orang asing/ badan hukum asing maupun orang Indonesia/ badan hukum Indonesia dapat mendirikan dan memiliki usaha fintech di Indonesia.  Dalam hal terdapat unsur kepemilikan asing, di mana salah satu pendiri adalah WNA atau Badan Hukum Asing dalam usaha fintech, maka batas maksimum kepemilikan asing tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh lebih dari 85 persen dari total saham yang disetor ke dalam kas usaha fintech.

Pendiri atau pemegang saham fintech tersebut harus masuk dalam kategori:

      1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
      2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
      3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
      4. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
      5. tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris, pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.
    • Permodalan

OJK memberikan standar tertentu terkait permodalan di dalam penyelenggaraan usaha fintech. Penyelenggara usaha fintech wajib memiliki modal disetor saat pendaftaran sebesar Rp 1 miliar. Lalu ketika perusahaan hendak melakukan permohonan perizinan usaha, maka penyelenggara fintech minimal memiliki modal disetor sebesar Rp 2,5 miliar.

    • Kualifikasi Sumber Daya Manusia

POJK 77/2016 mewajibkan penyelenggara fintech untuk memiliki minimal satu orang direksi dan komisaris yang memiliki minimal pengalaman satu tahun di bidang jasa industri keuangan. Penyelenggara fintech harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang mendukung pengembangan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

    • Kewajiban Penggunaan Escrow Account dan Virtual Account

Penyelenggaraan fintech wajib menggunakan layanan escrow account dan virtual account dalam penyelenggaraan kegiatan fintech. Penyelenggara fintech wajib menyediakan virtual account bagi setiap Pemberi Pinjaman. Dalam rangka pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman melakukan pembayaran melalui escrow account Penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account Pemberi Pinjaman.

Escrow account merupakan rekening giro di bank atas nama penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada pengguna jasa penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi.

Sementara virtual account adalah nomor identifikasi pelanggan perusahaan yang dibuka oleh Bank atas permintaan perusahaan untuk selanjutnya diberikan oleh perusahaan kepada pelanggannya (perorangan maupun non perorangan) sebagai Nomor Rekening Tujuan penerimaan.

Mau mendirikan usaha fintech tapi masih kebingungan dengan syarat dan prosedurnya? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0813-1515-8719 atau email [email protected].

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY