Pengusaha Wajib Ketahui Tiga Inti Kebijakan Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Smartlegal.id -
Pengusaha Wajib Ketahui Tiga Inti Kebijakan Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Pemerintah beberapa waktu yang lalu mengumumkan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI. Pemerintah memandang perlu meluncurkan PKE baru karena situasi perekonomian global yang kurang menentu sehingga membutuhkan respon yang sesuai. PKE XVI tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan perekonomian Indonesia ke jalan yang lebih baik.

PKE XVI pada intinya berisikan tentang relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional. PKE XVI mengandung tiga inti kebijakan yang akan dilaksanakan, yaitu: fasilitas tax holiday bagi Badan; relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI); dan penguatan pengendalian devisa dengan pemberian insentif pajak. Bagaimana penjelasan dari masing-masing tiga inti kebijakan? Simak ulasannya di bawah berikut ini.

 

Fasilitas Tax Holiday Bagi Badan

Pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari tingkat hulu sampai tingkat hilir demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sifat industri yang diberikan tax holiday bukan hanya yang bersifat pionir belaka, melainkan pula yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Saat ini, terdapat 18 sektor usaha yang akan menerima fasilitas tax holiday, termasuk sektor usaha industri pengolahan agribisnis dan sektor usaha ekonomi digital yang baru saja ditambahkan melalui PKE XVI tersebut.

Pemerintah menawarkan tiga macam paket fasilitas tax holiday yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha. Tiga fasilitas tersebut antara lain: tax holiday; mini tax holiday; dan Fasilitas PPh untuk kegiatan utama di KEK.

Tax holiday dimaksudkan untuk pengusaha yang memiliki nilai investasi antara Rp 500 miliar sampai dengan lebih dari Rp 30 triliun. Jangka waktu pengurangan adalah antara lima sampai dengan 20 tahun dengan nominal pengurangan PPh sebesar 100%. Hal tersebut masih ditambah dengan pengurangan PPh sebesar 50% selama dua tahun setelah masa tax holiday berakhir.

Sementara itu, mini tax holiday diperuntukkan bagi pengusaha yang memiliki nilai investasi antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 500 miliar. Fasilitas yang ditawarkan oleh Pemerintah adalah berupa pengurangan PPh sebesar 50% untuk waktu lima tahun.

Lalu fasilitas PPh untuk kegiatan utama di KEK diberikan dua macam opsi. Opsi pertama yakni, untuk nilai investasi minimal Rp 100 miliar, maka akan diberikan pengurangan PPh sebesar 100% untuk jangka waktu lima tahun hingga 20 tahun. Sementara opsi kedua yakni, untuk nilai investasi antara Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar maka akan diberikan pengurangan PPh sebesar 50% untuk jangka waktu lima tahun.

 

Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI)

Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah daftar yang disusun oleh Pemerintah untuk melindungi pengusaha dalam negeri agar tak bersaing dengan pengusaha asing. Jika sebuah bidang masuk dalam DNI, berarti Pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.

Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun telah direlaksasi pengaturan terkait DNI pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, hasilnya belum optimal terlepas dari adanya kenaikan komitmen Penanaman Modal Asing (PMA). Dari 83 bidang usaha yang dibuka bebas untuk asing, ternyata 51 bidang usaha tidak ada peminatnya sama sekali.

Terkait hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) melansir terdapat empat alasan yang disinyalir sebagai penyebab. Alasan-alasan tersebut, yakni: DNI kurang tersosialisasi; keterbukaan DNI versi Tahun 2016 dianggap kurang menarik; belum sepenuhnya memberikan kepastian usaha; dan DNI 2016 masih butuh waktu pelaksanaan dan penguatan kebijakan.

Pemerintah berencana mengeluarkan 54 sektor bidang usaha dari DNI sehingga dapat menerima penanaman modal asing sampai 100%. Akan tetapi, Kemenko Ekon kembali mengonfirmasi baru 28 bidang usaha yang siap dikeluarkan, sementara 26 sisanya masih menunggu konfirmasi selanjutnya dari kementerian atau lembaga yang terkait.

 

Penguatan Pengendalian Devisa dengan Insentif Pajak

Pemerintah dalam kebijakan ini hendak melakukan dua hal. Hal pertama yaitu, pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Hal kedua yakni pemberian insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas Deposito (PPh atas Deposito).

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.

 

Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

E: [email protected]

H: + 62821-1234-1235

Author: Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY