Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal pada Kantor Perwakilan

Smartlegal.id -
Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal pada Kantor Perwakilan

Munculnya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Perka BKPM 7/2018) menandakan munculnya aturan baru terkait penanaman modal di Indonesia. Aturan tersebut menggantikan aturan yang lama, yaitu Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017. Salah satu hal yang menarik adalah usaha integrasi antara Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) BKPM dan sistem Online Single Submission (OSS).

Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan mengenai pengisial LKPM bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi secara komersial dan kegiatan usaha yang sudah berproduksi secara komersial. Artikel ini akan menjelaskan mengenai pengisian Laporan Kegiatan bagi Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), dan Kantor Perwakilan Asing Subsektor Minyak dan Gas (KPA Migas). Ketiganya secara kolektif dapat disebut dengan kantor perwakilan.

Pos yang harus diisi yaitu: Periode Pelaporan; Nomor Perizinan; Nama Perusahaan Luar Negeri yang Menunjuk; Nama Kepala Perwakilan; Kewarganegaraan; Alamat Kantor Perwakilan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Nomor Telepon; Bidang Kegiatan; Realisasi Kegiatan; Tenaga Kerja; dan Surat Rekomendasi Ditjen Migas, ESDM (khusus KPA Migas).

Laporan untuk sementara waktu dapat diberikan secara luring (offline) sampai dengan tersedianya sistem daring (online). Namun, apabila laporan diberikan secara luring, maka laporan harus ditandatangani oleh Kepala KPPA/KP3A/KPA Migas atau Direktur di negara asal kantor perwakilan tersebut.

    1. Periode Pelaporan

Pengisi laporan pada pos ini memilih salah satu semester yang ada dan mengisi tahun pelaporan KPPA/KP3A/KPA Migas. Semester I dipilih jika periode pelaporan adalah bulan Januari sampai Juni. Laporan disampaikan maksimal tanggal 10 Juli tahun berjalan. Semester II dipilih jika periode pelaporan adalah bulan Juli sampai Desember. Laporan disampaikan maksimal tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

    1. Nomor Perizinan

Pengisi laporan pada pos ini mengisi nomor izin masing-masing kantor perwakilan sebagaimana tercantum pada izin kantor perwakilan masing-masing. Pos ini juga mengandung subpos ‘berlaku sampai dengan’. Isi subpos tersebut sesuai dengan yang ada di dalam izin kantor perwakilan.

    1. Nama Perusahaan Luar Negeri yang Menunjuk

Pengisi laporan pada pos ini mengisi nama perusahaan luar negeri yang menunjuk pembukaan kantor perwakilan sebagaimana tercantum di dalam izin kantor perwakilan.

    1. Nama Kepala Perwakilan

Pengisi laporan pada pos ini mengisi nama kepala kantor perwakilan sebagaimana tercantum di dalam izin kantor perwakilan. Namun, jika terdapat perubahan izin kantor perwakilan, maka yang diisi adalah nama kepala kantor perwakilan sesuai dengan yang tercantum di dalam perubahan izin kantor perwakilan.

    1. Kewarganegaraan

Pengisi laporan mengisi pos ini dengan status kewarganegaraan kepala kantor perwakilan.

    1. Alamat Kantor Perwakilan

Pengisi laporan mengisi pos ini dengan alamat gedung, lantai, nama dan nomor jalan alamat gedung lokasi kantor perwakilan sebagaimana tercantum pada izin kantor perwakilan. Namun, jika ada perubahan pada izin kantor perwakilan, maka data yang diisi adalah yang tercantum pada perubahan izin kantor perwakilan.

    1. NPWP

Pengisi laporan mengisi pos ini dengan NPWP kepala kantor perwakilan.

    1. Nomor Telepon

Pengisi laporan mengisi pos ini dengan nomor telepon sebagaimana tercantum pada izin kantor perwakilan. Selan itu, terdapat subpos faksimile dan email. Silahkan isi sesuai yang tercantum pada izin kantor perwakilan. Jika terdapat perubahan izin kantor perwakilan, maka isi sesuai data yang ada pada perubahan izin kantor perwakilan.

    1. Bidang Kegiatan

Pengisi laporan mengisi pos ini dengan bidang kegiatan sebagaimana tercantum pada izin kantor perwakilan. Khusus untuk KPA Migas, maka pos bidang kegiatan secara otomatis harus diisi dengan sub sektor minyak dan gas bumi. Jika ada perubahan izin kantor perwakilan, maka isi sesuai data yang ada pada perubahan izin kantor perwakilan.

    1. Realisasi Kegiatan

Pengisi laporan mengisi pos ini dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kantor perwakilan selama periode pelaporan.

    1. Tenaga Kerja

Pos ini memiliki dua subpos, yaitu Asing dan Indonesia. Pengisi laporan mengisi subpos Asing dengan jumlah tenaga kerja asing, laki-laki dan perempuan, yang dipekerjakan kantor perwakilan selama periode pelaporan kepala kantor perwakilan bila kepala kantor perwakilan berkewarganegaraan asing. Selain itu, isi pula nomor IMTA masing-masing tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada periode pelaporan.

Pengisi laporan mengisi subpos Indonesia dengan jumlah tenaga kerja Indonesia, laki-laki dan perempuan, yang dipekerjakan kantor perwakilan selama periode pelaporan termasuk kepala kantor perwakilan bila kepala kantor perwakilan berkewarganegaraan Indonesia.

    1. Surat Rekomendasi Ditjen Migas, ESDM

Pengisi laporan mengisi pos ini sesuai dengan nomor dan tanggal pengeluaran surat rekomendasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pos ini hanya berlaku bagi KPA Migas.

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.

Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

E: [email protected]

H: + 62821-1234-1235

Author: TC – Thareq Akmal Hibatullah

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY