Bagaimana Prosedur Pendaftaran Merek Di Indonesia?

Smartlegal.id -
Bagaimana-Prosedur-Pendaftaran-Merek-Di-Indonesia

Sering mendengar nama Pepsi, Unilever, Aqua, Apple, dan merek lainnya? Ya, dengan semakin pesatnya industri perdagangan, tidak dapat dipungkiri bahwa merek memegang peranan penting dalam merebut minat pasar. Sebagai penanda produk, merek memiliki suatu valuasi khusus yang mampu merepresentasikan produk dan membedakannya dengan produk-produk lain. Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi suatu urgensi dalam kegiatan bisnis untuk mendukung pemasaran dan mempertahankan reputasi dari produk yang dipasarkan.

Untuk dapat mendaftarkan merek dari produk Anda, berikut prosedur yang secara umum perlu diperhatikan :

    1. Mengecek terlebih dahulu keberadaan merek terdaftar.

Sebelum melakukan pendaftaran merek, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengecek terlebih dahulu keberadaan merek terdaftar. Anda dapat mencari terlebih dahulu melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, apakah merek yang akan Anda daftarkan telah didaftarkan oleh pihak lain atau belum. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penolakan permohonan pendaftaran merek yang akan Anda ajukan atau sengketa merek lainnya apabila terdapat kesamaan dengan merek yang telah terdaftar.

    1. Permohonan Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik

Permohonan Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara elektronik dan non-elektronik. Permohonan secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal, sedangkan permohonan secara non-elektronik dapat dilakukan melalui loket Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta maupun melalui kantor wilayah terdekat.
Namun hingga saat ini, permohonan secara elektronik hanya dapat dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Sentra HKI Perguruan Tinggi.

    1. Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek

Untuk dapat melakukan permohonan pendaftaran merek, berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi:

      1. Mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM.
        Ketentuan terkait formulir dapat diunggah melalui Fomulir Permohonan Merek dengan memperhatikan keterangan klasifikasi kelas barang/jasa
      2. Harus melampirkan dokumen-dokumen, antara lain:
        1. Bukti pembayaran biaya permohonan;
          Informasi mengenai biaya dapat dilihat pada http://www.dgip.go.id/tarif-merek
        2. Label merek sebanyak tiga lembar sesuai ketentuan dalam Fomulir Permohonan Merek
        3. Surat pernyataan kepemilikan merek;
        4. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
        5. Bukti prioritas, dalam hal menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
    1. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek

Apabila kelengkapan tersebut telah terpenuhi, maka terhadap permohonan akan diberikan tanggal penerimaan dan Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan.

Dalam jangka waktu pengumuman, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap keberatan tersebut, Pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

    1. Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila telah lolos pemeriksaan substantif dan tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan, merek akan resmi terdaftar dengan bukti diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga : Cara Terbaru Mendaftarkan Merek

Demikian ulasan mengenai prosedur pendaftaran merek di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Masih bingung atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline dibawah

Author: Halimah Nur Pratiwi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY