Perusahaan Importir Harus Punya NIB Jika Tak Mau Izinnya Dibekukan

Smartlegal.id -
Perusahaan-Importir-Harus-Punya-NIB-Jika-Tak-Mau-Izinnya-Dibekukan-v2

Perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang perdagangan impor wajib memiliki tanda pengenal impor.  Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis API.

API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. API juga tetap berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) tentang Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menggantikan peraturan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015).

Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.  OSS ini mulai berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah memiliki API namun telah telah mendapatkan NIB maka ia tak perlu lagi mengurus API.

Harus Urus NIB
Ketentuan Pasal 25 Permendag 75/2018 harus diwaspadai perusahaan importir. Sebab Pasal itu mengharuskan perusahaan importir yang sudah memiliki API-U dan API-P berdasarkan Permendag 70/2015 untuk mendaftar ke OSS untuk mendapatkan NIB.

“Paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku,” demikian batas waktu yang tertera dalam Pasal 25 Permendag 75/2018.

Permendag 75/2018 ini mulai berlaku pada 20 Juli 2018.  Dengan demikian, batas waktu perusahaan importir untuk mengurus NIB adalah hingga 20 Januari 2019 mendatang. Lebih kurang hanya 10 hari.

API Dibekukan
Bagaimana jika perusahaan importir tidak punya NIB sampai tanggal 20 Januari mendatang?

Pasal 18 Permendag 75/2018 memberikan ancaman sanksi pembekuan API jika importir pemilik API, dan/atau Pengurus/ Direksi importir pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.

Repotnya, jika terkena sanksi pembekuan maka importir harus menunggu selama satu tahun untuk dapat mengaktifkan lagi API tersebut. Artinya selama setahun itu perusahaan importir tidak dapat menjalankan usaha pokoknya. Bayangkan berapa kerugian yang harus ditanggung perusahaan importir akibat tidak diurusnya NIB tersebut?

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah banyak membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, pendirian perusahaan asing dan kantor perwakilan. SMART juga membantu Klien mengenai kepatuhan terhadap peraturan dan layanan hukum korporasi.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi hukum bagi bisnis Anda.

E: [email protected]
H: + 62821-1234-1235

Author: Niken Eka Marthasari/IHW

 

Manfaatkan #PromoPatuhPeraturan dari Smart Legal Consulting bagi importir yang ingin mengurus NIB sebelum 19 Januari 2019.

Importir Besar/PMA     dari Rp7,495 juta hanya cukup membayar Rp3,995 juta
Importir Menengah      dari Rp5,495 juta hanya cukup membayar Rp2,995 juta
Importir Kecil/UKM      dari Rp4,495 juta hanya cukup membayar Rp1,995 juta

Hubungi Kami

Jangan biarkan bisnis anda terhambat hanya karena masalah perizinan.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY