Gugatan Sederhana, Cara Sederhana Menuntut Hak

Smartlegal.id -
Gugatan-Sederhana,-Cara-Sederhana-Menuntut-Hak

Proses peradilan umumnya memakan waktu yang cukup lama dan berlarut-larut. Hal demikian membuat masyarakat berpikir ulang untuk berperkara mengenai hal yang terbilang kecil ke pengadilan. Bahkan sampai ada pameo di masyarakat: melapor hilang kambing, malah jadi hilang sapi.

Mengatasi permasalahan tersebut Mahkamah Agung membuat Peraturan No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Peraturan tersebut lahir dalam rangka menciptakan peradilan yang sederhana, cepat, dan murah. Lalu, apa itu gugatan sederhana? Apa yang bisa digugat dengan perkara itu? Simak ulasannya di bawah ini.

Apa itu Gugatan Sederhana?
Gugatan Sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Dikatakan sederhana karena beberapa alasan berikut:

  1. Diperiksa oleh hakim tunggal
  2. Proses penyelesaian gugatan paling lama 25 hari
  3. Beberapa tahapan pada gugatan perdata umum seperti tuntutan provisi, rekonpensi replik, duplik, dan kesimpulan tidak ada pada gugatan sederhana ini. Pembuktian pun dilakukan sederhana dalam artian cepat.

Apa yang dapat digugat?
Ruang lingkup dari gugatan sederhana hanya terbatas dalam lingkup perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Adapun yang dimaksud dengan perkara ingkar janji (wanprestasi) merupakan perkara yang timbul akibat tidak dipenuhinya sebuah perjanjian, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Sedangkan, perkara perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perkara yang timbul akibat dirugikannya satu pihak karena tindakan pihak lain dan tidak ada perjanjian sebelumnya.

Namun ada beberapa perkara perdata yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme gugatan sederhana, yaitu perkara yang:

  1. Penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus seperti perselisihan hubungan industrial
  2. Sengketa hak atas tanah

Yang Dapat Menggugat
Pada dasarnya, semua subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum dapat mengajukan gugatan sederhana. Namun dalam gugatan sederhana, masing-masing penggugat dan tergugat hanya boleh terdiri dari satu orang, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Dalam mengajukan gugatan, para pihak terutama penggugat harus paham betul dengan siapa dirinya memiliki hubungan hukum yang terkait gugatannya. Contoh, jika Bank A ingin mengajukan gugatan ke salah seorang nasabahnya yang wanprestasi, yang menjadi penggugat adalah Bank A sebagai badan hukum, bukan direkturnya ataupun karyawan dari Bank A.

Syarat Gugatan Sederhana
Berikut ini syarat gugatan sederhana menurut Pasal 3 dan 4 Perma No. 2 Tahun 2015:

  1. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200 juta;
  2. Masing-masing pihak tidak boleh berjumlah lebih dari satu orang, kecuali berkepentingan hukum yang sama;
  3. Pihak penggugat dan tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama. Wilayah hukum yang sama maksudnya kabupaten atau kota di mana penggugat dan tergugat tinggal. Jika domisili tergugat tidak diketahui, maka penggugat tidak dapat mengajukan gugatan sederhana;
  4. Objek Gugatan bukan perkara yang penyelesaiannya melalui pengadilan khusus atau sengketa hak atas tanah;
  5. Penggugat dan tergugat harus hadir dalam persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam hal ini kuasa hukum hanya mendampingi, bukan mewakili.

Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: [email protected]
H: +62821 1000 4741

Author : Fahira Nabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY