Merek Dapat Ditolak atau Tidak Didaftarkan, Ini Alasannya

Smartlegal.id -
Merek-Dapat-Ditolak-atau-Tidak-Didaftarkan,-Ini-Alasannya

Anda sudah melakukan pendaftaran merek namun ditolak? Memang sebenarnya mengapa pendaftaran merek kita ditolak? Apa saja kemungkinan alasan-alasannya?

UU Merek dan Indikasi Geografis membagi dua kategori alasan tidak diterimanya pendaftaran dari suatu merek, diantaranya kategori merek yang tidak dapat didaftar dan permohonan merek yang ditolak.

Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alasan-alasan tidak dapat didaftarkannya suatu merek diantaranya:

    1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

“Bertentangan dengan ketertiban umum” yang dimaksud adalah apabila merek tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan.

    1. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Contoh: melakukan pendaftaran pada merek “minyak” pada kelas merek jenis minyak.

    1. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Lebih lanjut UU Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya merek “Kecap No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang. Contoh lain, merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang.

    1. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
    2. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.

Contoh: obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan.

    1. Tidak memiliki daya pembeda

UU Merek dan Indikasi Geografi menjelaskan bahwa tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.

    1. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Yang dimaksud dengan “nama umum” disini misalnya merek “rumah makan” untuk restoran, merek “warung kopi” untuk kafe. Sedangkan yang dimaksud dengan “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, maupun “lambang sendok dan garpu” untuk jasa restoran.

Merek yang Ditolak
Berdasarkan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, alasan-alasan permohonan merek ditolak diantaranya:

    1. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
      1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
      4. Indikasi Geografis terdaftar.

“Persamaan pada pokoknya” disini diartikan sebagai kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.

    1. Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
    2. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
    3. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
    4. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Dalam hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Demikian alasan-alasan yang dapat menyebabkan permohonan pendaftaran merek Anda tidak bisa diproses lebih lanjut.

Anda bingung mengurus pendaftaran merek? Konsultasikan dulu dengan Prolegal. Hubungi di
Telp:     0813-1515-8719
Email:   [email protected]

Author : Halimah Nur Pertiwi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY