Tiga Syarat Investasi Asing

Smartlegal.id -
Tiga-Syarat-Investasi-Asing

Penanaman modal asing (PMA) merupakan salah satu hal penting, sebab akan mempengaruhi mekanisme dan penguasaan pasar negara. PMA ini diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, serta peraturan-peraturan lainnya terutama peraturan Badan Kordinasi Penanaman Modal.

PMA di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Pihak yang dianggap sebagai investor asing menurut undang-undang dapat berupa Warga Negara Asing, Pemerintah Luar Negeri, dan Badan Usaha Luar Negeri.

PMA secara langsung dapat disebut juga sebagai investasi portofolio, yaitu investasi yang dilakukan secara langsung, baik dengan cara mendirikan sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) baru maupun hanya mengambil bagian saham dari sebuah PT yang telah ada. Sedangkan PMA secara tidak langsung dilakukan dengan cara pembelian modal sebuah PT terbuka (go public) melalui pasar modal.

Peraturan perundang-undangan hanya mengatur mengenai syarat dari PMA secara langsung. PMA secara tidak langsung tidak membutuhkan syarat-syarat tertentu, sehingga tata cara investasi asing secara tidak langsung melalui pasar modal adalah sama seperti investasi dalam negeri. PMA secara langsung mensyaratkan beberapa hal bagi para investor asing agar dapat melakukan investasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) diantaranya adalah:

  1. Bidang Usaha PT tidak termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi
  2. Sebelum melakukan pendirian sebuah PT PMA maka harus diperhatikan terlebih dulu mengenai bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan tersebut termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi Indonesia (DNI). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka (Perpres No. 44 tahun 2016).

    Pengaturan tersebut membagi tiga jenis bidang usaha bagi para investor asing, yaitu terbuka, tertutup dan terbuka dengan syarat. Investor asing hanya dapat melakukan penanaman modal dalam perusahaan yang memiliki izin usaha terbuka dan/atau terbuka dengan syarat. Investor asing tidak dapat melakukan investasi pada perusahaan yang bidang usahanya tertutup.

  3. Modal Minimal
  4. Pada dasarnya PT PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Oleh karena itu modal minimal yang harus dimiliki oleh sebuah PT PMA adalah sejumlah Rp10 miliar. Selain itu nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, yaitu minimal sejumlah Rp2,5 miliar. Masing-masing pemegang saham wajib memiliki minimal saham sejumlah Rp10 juta.

  5. Maksimal penyertaan modal asing
  6. Saham yang akan dibeli oleh investor asing juga memiliki batasan maksimum. Setiap bidang usaha memiliki pengaturan mengenai maksimum kepemilikan saham asing masing-masing. Hal ini juga diatur dalam Perpres No, 44 tahun 2016.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi baru dapat melakukan pendirian perseroan terbatas yang sesuai dengan ketentuan pada umumnya. Setelah itu para investor asing harus mengurus perizinan PT PMA yaitu membuat izin usaha dan perizinan lainnya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.

Dengan demikian bagi para investor asing yang ingin melakukan investasi secara langsung di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada. Sedangkan jika ingin melakukan investasi secara tidak langsung tidak perlu memenuhi syarat-syarat tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda.

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai penanaman modal asing, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email [email protected] atau 0821-1234-1235.

Author : Muhammad Fajrianto Rahmansyah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY