Membeli Barang KW Bisa Dipidana?

Smartlegal.id -
Membeli-Barang-KW-Bisa-Dipidana

Di tengah kebutuhan konsumsi masyarakat yang kian meningkat, berbagai merek semakin tersebar luas di pasaran. Namun, dalam prakteknya bukannya memberi barang dengan merek asli, beberapa masyarakat justru memiliki preferensi untuk membeli barang-barang tiruan atau yang biasa dikenal dengan sebutan “Barang KW”. Pendapat terkait pengaturan hukum dari pembelian barang KW pun bertebaran, seperti isu ancaman pidana penadahan yang dapat dikenakan terhadap pembeli barang KW. Lantas, benarkah perundang-undangan di Indonesia mengatur demikian?

Pembelian Barang KW termasuk dalam lingkup pengaturan UU Merek dan Indikasi Geografis

Pengaturan mengenai barang-barang bermerek diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang tersebut merupakan lex specialis dari segala ketentuan terkait merek maupun pelanggaran-pelanggaran yang dikenakan sanksi terhadapnya. Dalam kaitannya dengan pembelian barang KW, pada dasarnya hal tersebut tidak diatur di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Meski demikian, masyarakat perlu mengetahui bahwa ketiadaan ancaman hukum terhadap pembelian barang KW hanya berlaku bagi “end user” atau konsumen akhir yang tidak melakukan penjualan kembali atas produk yang dibelinya.

Sasaran Pidana dalam UU Merek dan Indikasi Geografis mengarah pada Penjual Barang KW

Dilihat dari pengaturannya, sasaran pemidanaan yang ditujukan di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis justru lebih mengarah kepada penjual barang KW. Berdasarkan Pasal 100 dan 102 UU Merek dan Indikasi Geografis ditentukan bahwa:

Pasal 100
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 102
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta

Sehingga, apabila dilakukan penjualan barang serupa dengan merek terdaftar maupun merek terkenal secara tanpa hak, maupun dalam hal pembelian terhadap barang tersebut yang selanjutnya dilakukan penjualan, maka atas tindakan tersebut jelas terdapat ancaman hukumnya. Meskipun begitu, tindak pidana yang diatur di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis ini merupakan delik aduan. Oleh karena itu, tuntutan baru dapat diproses apabila terdapat laporan yang diajukan oleh pemilik merek terkait atau pihak-pihak yang memang berhak atas merek tersebut.

Namun, bagaimana jika penjual memang mengakui bahwa barang tersebut KW dan tidak mengaku-akui bahwa merek tersebut adalah miliknya?

Hal ini tetap termasuk dalam koridor pengaturan pada Pasal 100 maupun 102 UU Merek dan Indikasi Geografis. Sebab pengakuan tersebut bukan merupakan suatu unsur pengecualian dan tetap dapat memenuhi unsur-unsur di dalam pengaturan tindak pidana terkait penjualan barang KW tersebut. Bahkan atas pengakuan tersebut dimungkinkan untuk dapat menjadi dasar pembenaran dari penggunaan merek serupa tanpa alas hak, loh.

Oleh karena itu, untuk mengapresiasi produk asli, selama mampu untuk membelinya, budayakan untuk menghindari pembelian barang tiruan ya! Demikian ulasan pembahasan merek kali ini, semoga bermanfaat.

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Author : Halimah Nur Pratiwi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY