Klasifikasi UKM dan UMKM di Indonesia

Smartlegal.id -
Klasifikasi-UKM-dan-UMKM-di-Indonesia

Ketika krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998 usaha berskala kecil dan menengah relatif mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar. Hal tersebut dapat terjadi karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dan menggunakan mata uang asing yang paling berpotensi mengalami pengaruh krisis.

Sampai saat ini, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau disingkat UMKM memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2018 jumlah pelaku UMKM di Indonesia diprediksi mencapai 58,97 juta oleh Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan United Nation Population Fund. Kebanyakan pelaku UMKM telah memanfaatkan platform market place maupun media sosial untuk memasarkan produk atau jasanya.

World Bank mengklasifikasikan UMKM menjadi tiga jenis dengan menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan dan aset yang dimilikinya yaitu seperti di bawah ini:

  1. Usaha Mikro
    • Jumlah karyawan < 10 orang
    • Pendapatan setahun < $100 ribu
    • Kepemilikan aset < $100 ribu.
  2. Usaha Kecil 
    • Jumlah karyawan < 30 orang
    • Pendapatan setahun < US $3 juta
    • Kepemilikan aset < US $3 juta
  3. Usaha Menengah
    • Jumlah karyawan maksimal 300 orang
    • Pendapatan setahun US$15 juta
    • Kepemilkan aset mencapai US $15 juta

Bagaimana di Indonesia? Ada beberapa pengklasifikasian UMKM dari beberapa perspektif atau pendekatan yang dilakukan oleh lembaga atau instansi bahkan undang-undang.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008
UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM memberikan pengertian dan klasifikasi berdasarkan aset dan omset tiap skala usaha sebagai berikut:

Skala Usaha

Kriteria

Kekayaan Bersih/Aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

Hasil Penjualan/Omset

Usaha Mikro

Maksimal Rp50 juta

Maksimal Rp300 juta

Usaha Kecil

> Rp50 juta-Rp500 juta

> Rp300 juta-Rp2,5 Milyar

Usaha Menengah

> Rp500 juta-Rp10 Milyar

> Rp2,5 Milyar-Rp50 Milyar

Menurut Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan berdasarkan kuantitas tenaga kerja yang digunakan pada setiap unit usaha yaitu:

  1. Usaha Kecil: tenaga kerja 5-19 orang.
  2. Usaha Menengah: tenaga kerja 20-99 orang.

Menurut Perspektif Perkembangan Usaha
Dalam perspektif perkembangan usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:

  • UMKM sektor informal. Seperti pedagang kaki lima
  • UMKM Mikro: UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
  • UMKM Kecil Dinamis: UMKM yang sudah mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise: UMKM yang sudah berwirausaha dengan cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.

Karakteristik Umum Tiap Skala Usaha

Skala Usaha

Karakteristik

Usaha Mikro

  • Jenis barang/komoditi tidak tetap sewaktu-waktu dapat berganti.
  • Tempat usaha tidak tetap sewaktu-waktu dapat pindah tempat.
  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun.
  • Tidak memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha.
  • Pengusaha atau pekerja belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah
  • Belum banyak akses kepada perbankan, namun sebagian sudah akses ke lembaga keuangan non bank (LKNB)
  • Belum memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
  • Contoh: pedagang kaki lima, pedagang di pasar.

Usaha Kecil

  • Jenis barang/komoditi umumnya sudah tetap tidak gampang berubah.
  • Tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
  • Sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana.
  • Sudah mulai ada pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan usaha.
  • Sudah membuat neraca usaha.
  • Pengusaha atau pekerja memiliki pengalaman dalam berwira usaha.
  • Sebagian besar sudah akses ke perbankan maupun LKNB dalam keperluan modal
  • Belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik
  • Contoh: pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya.

Usaha Menengah

  • Memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi.
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan.
  • Sudah memiliki akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan maupun LKNB
  • Pada umumnya telah memiliki SDM yang berpendidikan dan terlatih.
  • Contoh: usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Author: Fahira Nabila

Bagaimana dengan usaha Anda, masuk ke dalam kelompok mana? Konsultasikan bentuk badan usaha dan segala perizinan yang usaha Anda butuhkan kepada kami. Hubungi kami di 0813-1515-8719 atau email ke [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY