Begini Ketentuan Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Smartlegal.id -
Begini-Ketentuan-Perpanjangan-Perjanjian-Kerja-Waktu-Tertentu-(PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan jenis perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan. Umumnya, para pengusaha memperkerjakan pekerja dengan PKWT karena beberapa alasan. Namun, PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan dengan jenis dan sifat kegiatan diantaranya :

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara;
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Kemudian apabila pihak pengusaha ingin perpanjangan atau pembaharuan PKWT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Pertama,  pengusaha dilarang untuk melakukan masa percobaan kepada pekerja. Apabila pengusaha menerapkan masa percobaan terhadap pekerja/buruh dengan status PKWT, maka masa percobaan itu batal demi hukum.

Kedua, PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Sedangkan untuk pembaharuan PKWT hanya boleh dilakukan satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Pembaharuan dan perpanjangan PKWT ini merupakan salah satu perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh.

Ketiga, pengusaha yang ingin melakukan perpanjangan PKWT, harus melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir.

Keempat, pengusaha yang ingin melakukan pembaruan PKWT harus memenuhi syarat, yaitu: diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama;

Kelima, apabila pengusaha melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Ketenegakerjaan berkaitan dengan PKWT maka demi hukum PKWT statusnya berubah menjadi PKWTT.

Author: Linda Julaeha

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai hukum ketenagakerjaan, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected] atau 0821-1000-4741.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY