Langkah Hukum Jika Tertipu Wedding Organizer

Smartlegal.id -
Langkah-Hukum-Jika-Tertipu-Wedding-Organizer

Untuk memudahkan keberlangsungan acara pernikahan, tidak sedikit calon pengantin menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) sebagai pihak profesional yang membantu mempersiapkan pernikahan. Alih- alih membantu persiapan perkawinan, kerugian justru malah menimpa pasangan yang berasal dari Palembang yang ingin menggelar pesta pernikahan di Gedung Sukaria, Palembang.

WO yang sudah dibayar lunas oleh pasangan tersebut kabur membawa uang dan tidak melaksanakan kewajibannya. Akibatnya tamu yang hadir saat perkawinan pasangan tersebut harus gigit jari karena konsumsi tidak tersedia selama pesta pernikahan.

Sudah rugi secara materil, pasangan tersebut juga harus menanggung rasa malu atas perbuatan si WO. Lalu langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh korban dalam kasus penipuan WO?

Sebelum seseorang ingin menuntut seorang lainnya karena tindakan melawan hukum, perlu mengetahui pasal apa yang tepat digunakan dalam kasus tersebut.Untuk diketahui bahwa kasus penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan rumusan pasal sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslhat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Penipu adalah orang yang pekerjaannya:

  1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
  2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
  3. Membujuknya itu dengan memakai
    1. Nama palsu atau keadaan palsu, atau
    2. Akal cerdik (tipu muslihat), atau
    3. Karangan perkataan bohong.

Mengacu pada pasal ini, apabila pihak yang menyelenggarakan acara perkawinan tersebut memenuhi unsur-unsur diatas, yakni hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, secara melawan hukum dengan tipu muslihat, rangkaian perkataan bohong, dan menggerakkan calon pasangan pengantin untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (memberikan suatu imbalan/uang), maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah menuntut secara pidana atas dasar tindak pidana penipuan.

Apabila pihak WO tersebut telah memenuhi unsur-unsur penipuan pada pasal diatas, maka langkah hukum yang anda dapat lakukan adalah dengan melaporkan ke pihak berwenang . Pihak WO tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain menggunakan Pasal 378 KUHP, WO juga dapat dijerat dengan Pasal 390 KUHP. hal tersebut dikarenakan WO biasanya menjanjikan pernikahan dengan biaya murah dibawah prakiraan biaya pernikahan pada umumnya.  Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 390 KUHP yang yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds, atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Menurut R. Soesilo menaikkan atau menurunkan harga barang, dengan menyiarkan kabar bohong hanya dapat dikenakan hukuman, apabila ternyata bahwa kabar merupakan kabar bohong. Kabar bohong bukan hanya memberitahukan suatu kabar yang kosong tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian, dengan tujuan  menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Oleh: Safira Ayudiatri

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY