Pengusaha Wajib Ketahui tentang Perbuatan Melawan Hukum

Smartlegal.id -
Pengusaha-Wajib-Ketahui-tentang-Perbuatan-Melawan-Hukum

Dalam setiap kegiatan usaha tentu ada permasalahan-permasalahan yang terjadi. Mulai dari sengketa bisnis dengan pihak kompetitor sampai persoalan regulasi dan perizinan dengan pihak Pemerintah yang seakan tidak ada habisnya. Hal tersebut merupakan suatu kelumrahan dalam kegiatan bisnis.

Sifat kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain kepada kita dan begitu pula sebaliknya, dikenal sebagai isitilah ‘perbuatan melawan hukum’ dalam kamus hukum Indonesia. Seperti apa ulasan lengkapnya mengenai perbuatan melawan hukum? Simak dalam tulisan di bawah berikut ini.

Apa itu Perbuatan Melawan Hukum?
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu alasan mengapa suatu gugatan perdata dapat dilayangkan di muka Pengadilan. Alasan lainnya adalah wanprestasi. PMH yang kali ini dibacarakan adalah di dalam konteks khusus hukum perdata atau privat saja.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dari uraian tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa unsur PMH adalah: ada perbuatan melawan hukum; ada kesalahan; ada hubungan sebab akibat antara kerugian dengan perbuatan; dan ada kerugian.

Ada Perbuatan Melawan Hukum
Hal ini bermakna bahwa adanya perbuatan atau tindakan dari pihak tergugat yang melawan hukum yang berlaku. Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, menyatakan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikuantifisir sebagai melawan hukum, dibutuhkan empat kriteria.

Empat kriteria tersebut, adalah:

  • bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  • bertentangan dengan hak subyektif orang lain;
  • bertentangan dengan kesusilaan; dan
  • bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Adanya Kesalahan
Terdapat dua macam kesalahan yaitu kealpaan dan kesengajaan. Kealpaan bermakna terdapat perbuatan yang abai untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu hal sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Sementara kesengajaan bermakna bahwa yang bersangkutan dengan penuh kesadaran mengetahui konsekuensi tindakan yang dilakukannya tersebut berakibat kerugian bagi orang lain.

Ada Hubungan Sebab Akibat Antara Kerugian dan Perbuatan
Bahwa benar antara perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan yang kemudian berakibat kerugian bagi orang lain. Poin ini disebut juga sebagai hubungan kausalitas. Dengan kata lain perbuatan orang yang bersangkutan menjadi sebab atas akibat berupa kerugian bagi orang yang lain.

Ada Kerugian
Bahwa perbuatan yang bersangkutan memang benar-benar menimbulkan kerugian bagi orang yang lain. Kerugian dapat berbentuk dua macam, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil merupakan sesuatu yang bisa dihitung dan dinominalkan, seperti uang, barang, biaya, dan lain sebagainya.

Sementara itu, kerugian immateriil adalah sesuatu yang bersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung bisa dihitung nominalnya. Contoh kerugian immateriil adalah ketakutan, trauma, kekecewaan, rasa sakit, dan lain sebagainya.

Author: Thareq Akmal Hibatullah
Editor: Imam Hadi W

Anda dapat berkonsultasi dengan kami terkait permasalahan hukum di perusahaan Anda melalui: +62821 1000 4741 atau email ke [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY