Dapatkah Badan Hukum Mendapatkan Hak Asuh Anak?

Smartlegal.id -
Dapatkah-Badan-Hukum-Mendapatkan-Hak-Asuh-Anak

Semakin meningkatnya tingkat perceraian di Indonesia membuat persoalan hak asuh anak menjadi semakin penting. Selain itu, semakin bermacamnya model perkawinan campuran juga menambah persoalan hak asuh anak. Bagaimana pun, hak anak tetap harus didahulukan. Pemerintah sebenarnya sudah memiliki berbagai perangkat aturan.

Salah satu model lembaga hak asuh anak yang menarik adalah badan sebagai penerima hak asuh anak. Hal tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Keberadaan berbagai lembaga amal panti asuhan yang dijalankan oleh berbagai organisasi masyarakat menjadi testimoni badan hukum sebagai lembaga penerima hak asuh anak. Bagaimana ulasan lengkapnya? Simak dalam uraian berikut ini.

Badan Hukum Sebagai Wali
Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan pengertian Wali sebagai orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan kekuasaan bagi badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menjadi wali bagi Anak.

Selain itu, Pasal 108 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia. Patut diingat bahwasanya aturan ini hanya berlaku bagi orang tua dan anak yang beragama Islam karena KHI berlaku bagi mereka yang beragama Islam atau memiliki kepentingan atas hukum Islam.

Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur bahwa sebuah perwalian yang dilaksanakan oleh badan hukum, berbentuk perkumpulan atau yayasan, harus diperintahkan oleh Pengadilan. Hal tersebut selaras dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa dalam hal sebuah badan hukum diserahi perwalian maka panitera pengadilan yang menugaskan perwalian itu memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dewan perwalian dan kejaksaan.

Badan hukum sebagai wali memiliki kewenangan sebagaimana wali perseorangan. Bentuk pertanggungjawaban badan hukum sebagai wali adalah dengan para pengurus badan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng dalam rangka menjalankan tugas perwalian tersebut.

Lebih lanjut, salah satu anggota badan hukum yang bersangkutan dapat dapat ditunjuk, selain daripada pengurus badan hukum tersebut, untuk menjalankan tugas perwalian dengan bentuk kuasa tertulis. Selain itu, pengurus badan hukum berhak untuk menyerahkan pengurusan harta kekayaan anak tersebut kepada Balai Harta Peninggalan. Penyerahan dilakukan secara tertulis dan tak dapat ditarik kembali.

Hanya Badan Hukum Saja yang Dapat Menjadi Wali?
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa badan hukum, khususnya yang berbentuk perkumpulan atau yayasan, dapat diserahkan hak perwalian. Hak perwalian tersebut ditetapkan oleh Pengadilan. Selain itu, orang tua daripada anak yang bersangkutan dapat mewasiatkan kepada badan hukum untuk menjadi wali atas anak tersebut.

Aturan terkait perwalian dalam KUHPer menyebutkan mengenai perwalian oleh lembaga sosial. Lembaga sosial tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut apakah harus berbentuk badan hukum atau tidak. Akan tetapi, mengingat aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KHI secara jelas menyatakan bahwa hanya perseorang dan badan hukum yang dapat menjadi wali, maka dapat diasumsikan bahwa lembaga sosial tersebut harus berbentuk badan hukum.

Lebih lanjut, Pemerintah melalui Kementerian Sosial, membentuk panti sosial asuhan anak untuk melakukan pengurusan atas anak yatim piatu. Dalam hal ini, muncul pertanyaan: Apakah Pemerintah merupakan badan hukum?

Status Pemerintah sebagai subyek hukum, yakni pengemban hak dan kewajiban hukum, tak dapat dipungkiri lebih lanjut. Subyek hukum terdiri atas dua macam, yakni subyek hukum pribadi dan badan hukum.

Mengingat, subyek hukum pribadi adalah subyek yang lahir atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki kecakapan dalam mengemban hak dan kewajiban hukum, dapat dikatakan bahwa Pemerintah bukan termasuk subyek hukum pribadi.

Kategori yang paling memungkinkan bagi panti asuhan di bawah naungan Pemerintah untuk melakukan perwalian adalah bahwa Pemerintah itu sendiri adalah badan hukum, setidaknya dalam urusan perwalian hak asuh anak. Maka dari itu, Pemerintah dapat melakukan perwalian melalui aparatur Pemerintah dan hanya badan hukum yang dapat melakukan perwalian, di samping pihak perseorangan.

Author : Thareq Akmal Hibatullah

Masih bingung soal hak asuh anak dan perwalian anak? Hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY