Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Smartlegal.id -
Konsekuensi-Jika-Perusahaan-Tidak-Memiliki-Nomor-Induk-Berusaha-(NIB)

Dengan diundangkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), masyarakat diperkenalkan pada produk perizinan baru yang bernama Nomor Induk Berusaha (“NIB”). Apa yang dimaksud dengan NIB?

Menurut Pasal 1 angka 12 PP 24/2018, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran usaha dan/atau kegiatan melalui OSS.

Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. Data yang harus diisi tersebut adalah:

  1. nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
  2. bidang usaha;
  3. jenis penanaman modal;
  4. negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
  5. lokasi penanaman modal;
  6. besaran rencana penanaman modal;
  7. rencana penggunaan tenaga kerja;
  8. nomor kontak badan usaha;
  9. rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
  10. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan
  11. NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan.

NIB digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

NIB juga dapat berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”), Angka Pengenal Impor (“API”), dan hak akses kepabeanan.

Menurut Pasal 104 PP 24/2018, pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional dan memerlukan lzin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usahanya, harus memperhatikan ketentuan berikut:

  1. pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, komitmen, dan/atau pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan PP 24/2018;
  2. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS;
  3. pelaku usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan PP 24/2018.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang masih berlaku dan tidak melakukan pengembangan usaha tidak perlu mendaftarkan perizinan di OSS untuk mendapatkan NIB.

Lalu, bagaimana konsekuensi yang dapat diperoleh apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB?

Pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki NIB.

Misalnya, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan. Untuk melakukan registrasi kepabeanan tersebut Pelaku Usaha harus memiliki NIB.

Selain itu, di beberapa bank mensyaratkan perusahaan harus memiliki NIB jika ingin  membuka rekening perusahaan.

Oleh karena itu, walaupun bukan merupakan suatu kewajiban, kepemilikan NIB diperlukan bagi perusahaan untuk memperlancar kegiatan usaha.

Author: Amanda Lauza Putri

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus NIB, bisa menghubungi kami melalui e-mail: [email protected] atau 0813-1515-8719.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY