Ini Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi, Waarmerking dan Legalisir

Smartlegal.id -
Ini-Perbedaan-Akta-Notaris,-Legalisasi,-Waarmerking-dan-Legalisir

Profesi notaris biasanya identik dengan urusan jual beli tanah, yaitu pihak yang membuat akta jual beli. Tapi faktanya pekerjaan notaris tidak hanya itu. Ada sejumlah kewenangan yang dimiliki notaris yang diberikan oleh UU Jabatan Notaris.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Pasal 1 UU Jabatan Notaris).

Kewenangan lainnya yang dimiliki notaris diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jabatan Notaris, yaitu:

  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
  6. Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. Membuat Akta risalah lelang.

Dari beberapa kewenangan tersebut, beberapa produk atau jasa yang dihasilkan notaris yang dikenal masyarakat adalah: akta notaris, legalisasi, waarmerking dan legalisir. Lalu apa perbedaan dan persamaan antara keempatnya? Simak ulasannya di bawah ini.

1. Akta Notaris

Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.

Adapun pengertian akta autentik menurut Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

Jadi akta notaris adalah akta yang dibuat atau di hadapan notaris.

2. Legalisasi

Kewenangan notaris untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi) diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris.

Dalam hal ini, para pihak hanya tanda tangan di hadapan notaris dimana notaris tidak memastikan isi mengenai suatu akta apakah benar atau tidak. Meskipun para pihak tanda tangan di hadapan notaris, namun akta yang dibuat merupakan akta di bawah tangan. Bukan akta otentik.

3. Waarmerking

Notaris di dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Jabatan Notaris, berwenang membukukan surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus yang disebut dengan Buku Pendaftaran Surat di Bawah Tangan (Waarmerking).

Dalam hal ini notaris hanya menerima pendaftaran atas akta yang sudah ditandatangani oleh para pihak. Tidak dibuat oleh atau ditandatangani di hadapan notaris.

4. Legalisir

Terakhir, kewenangan notaris adalah untuk melegalisir yang artinya notaris membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Jabatan Notaris).

Jadi dapat disimpulkan bahwa proses legalisasi, waarmerking dan legalisir merupakan akta di bawah tangan (bukan akta otentik) karena para pihak tidak membuatnya di hadapan notaris. Yang merupakan akta autentik hanyalah akta notaris. Ini berkaitan dengan kekuatan pembuktian. Dimana akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di Pengadilan, berbeda dengan akta di bawah tangan.

Selain itu, terkait dengan biaya, urutan biaya termahal mulai dari pembuatan akta notaris, legalisasi kemudian waarmerking dan terakhir legalisir.

Author: Linda Julaeha
Editor: Imam Hadi W

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui e-mail: [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY