Ini Syarat Izin Tinggal Terbaru Bagi Investor Asing

Smartlegal.id -
cory-schadt-Hhcn6yy3Uo8-unsplash

Bulan lalu, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perka BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Dalam Perka BKPM tersebut terdapat Layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal yang dihapuskan, yaitu pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat mengenai izin usaha pembangunan dan pengusahaan properti serta izin usaha bidang perumahan. Selain penghapusan layanan perizinan terdapat perubahan lainnya mengenai privilege yang didapatkan oleh orang asing dimana mereka bisa mengajukan rekomendasi dari BKPM agar memperoleh fasilitan izin tinggal. Lalu, apa saja hal baru yang diatur dalam Perka BKPM tersebut? Yuk simak penjelasan berikut.

Pada Perka BKPM 6/2018, rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas tidak boleh digunakan untuk bekerja bagi orang asing yang melakukan PMA, pada peraturan yang terbaru kalimat tersebut telah dihapuskan. Namun perlu diketahui pada Perka BKPM 5/2019 terdapat ketentuan khusus dalam hal pemberian rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas. Rekomendasi hanya dapat diberikan kepada :

  1. Orang asing sebagai pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit adalah 1 Miliar atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat dan tercantum dalam akta.
  2. Orang asing sebagai pemegang saham yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.125.000.000 atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.

Adanya perubahan tersebut dalam implikasinya membuat WNA dapat bekerja sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham PMA tanpa perlu perusahaan untuk mengajukan permohonan dulu ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Permohonan rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas diajukan secara online ke BKPM, menggunakan formulir permohonan yang terlampir dalam Perka BKPM 5/2019 dan harus dilengkapi dengan persyaratan lainnya, yaitu:

  1. Rekaman Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Perusahaan
  2. Rekaman identitas penanggung jawab/penjamin perusahaan oleh
    • Direksi/Komisaris dengan ketentuan :
      Jika WNA : paspor, izin tinggal yang masih berlaku, NPWP, dan KSWP
      Jika WNI : KTP, NPWP, dan KSWP
    • Manajer Personalia (harus WNI) : KTP, NPWP, KSWP, dan Surat Pengangkatan sebagai Manajer Personalia
  3. Rekaman paspor orang asing sebagai pemegang saham yang dimohonkan
  4. Surat Kuasa:
    • Penandatanganan Permohonan bila permohonan tidak dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan
    • Pengurusan Permohonan bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh penanggung jawab perusahaan

Rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas akan diterbitkan paling lambat 3 harisejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. BKPM akan menerbitkan rekomendasi yang mana salinan aslinya akan diteruskan kepada Kantor Imigrasi. Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak maka BKPM ajan membuat surat penolakan paling lambat 2 hari sejak tanggal pengajuan.

Ketentuan khusus yang ada didalam Perka BKPM yang baru mengenai orang asing yang bisa mendapatkan rekomendasi serta persyaratan yang harus dilengkapi untuk permohonan rekomendasi diatas juga berlaku dalam hal pengajuan fasilitas keimigrasian di bidang penanaman modal lainnya, yaitu rekomendasi pemberian alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas atau rekomendasi pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Selain perubahan mengenai ketentuan diatas, terdapat penambahan pasal dari Perka BKPM yang baru mengenai kriteria orang asing yang tidak dapat memperoleh fasilitas keimigrasian dari BKPM, yaitu jika orang asing sebagai pemegang saham, baik sebagai direksi atau komisaris tidak memenuhi kriteria kepemilikan saham diatas, maka permohonan izin penggunaan tenaga kerja asing bisa disampaikan terlebih dahulu ke Kemenaker sebagai dasar :

  1. Pemberian persetujuan visa tinggal terbatas.
  2. Pemberian persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas atau perpanjangan izin tinggal terbatas.
  3. Pemberian persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap atau perpanjangan izin tinggal tetap.

Author : Nindya Noviani
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY