Simak Cara Mudah Mendirikan Barbershop di Jakarta

Smartlegal.id -
adults-barber-barbershop-1813272

Gaya rambut yang bagus bukan hanya milik perempuan, tetapi juga untuk kaum pria. Selain memiliki trend gaya rambut tertentu, trend potong rambut di barbershop tertentu juga menjadi perbincangan kaum pria masa kini. Potensi permintaan yang tinggi tersebut kemudian diambil oleh pengusaha untuk membuat barbershop dengan ciri khas tersendiri. Mulai digabungkan dengan tempat ngopi, waiting room yang nyaman, dan lain sebagainya. Lalu bagaimana cara mendirikan barbershop di Jakarta?

Jasa perawatan rambut seperti barbershop termasuk dalam bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Hal tersebut didasari oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Utamanya jika ingin membuat barbershop izin usaha yang dibutuhkan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Untuk mengurus TDUP tersebut, maka perlu diajukan surat permohonan izin pendirian barbershop dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta melalui portal online pelayanan.jakarta.go.id, serta melengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Surat permohonan dan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp6.000;
  2. Identitas Pemohon (Fotokopi KTP);
  3. Apabila dikuasakan, maka surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa;
  4. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum/Badan Usaha maka dilampirkan akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan, dan NPWP Badan Hukum/Badan Usaha/Perorangan;
  5. Bukti hak atas tanah dan atau bukti sewa/kerjasama (Fotokopi);
  6. Fotokopi Izin Teknis, yang meliputi:
    1. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;
    2. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas yang berwenang (untuk usaha mikro/kecil);
    3. Persetujuan tetangga dan KTP tetangga;
    4. Izin Lingkungan (UK/UPL atau AMDAL);
  7. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan dalam rangka tertib administrasi, tertib peraturan dan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.

Setelah seluruh berkas dilengkapi, maka pemohon dapat mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Apabila saat dilakukan verifikasi dokumen ternyata dokumen yang dimaksud tidak dipenuhi, maka izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Author: Dania Shofi Maziyah
Editor : Hasyry Agustin

Namun, jika Anda membutuhkan asistensi untuk mendapatkan TDUP untuk barbershop Anda. Silahkan hubungi Kami melalui email [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY