Perpres Baru Perluas Kewajiban Pengunaan Bahasa Indonesia, Ini Perubahannya

Smartlegal.id -
debby-hudson-DR31squbFoA-unsplash

Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 tentang Pengunaan Bahasa Indonesia. Perubahan ini melengkapi dan memperluas penggunaan Bahasa Indonesia dari Peraturan Presiden sebelumnya. Terdapat berbagai tambahan kewajiban dalam pengunaan Bahasa Indonesia. Apa saja sih perluasan dan tambahan dari kewajiban perpres ini? Yuk simak penjelasan di bawah ini.

Sebelum Peraturan Presiden No 63 Tahun 2009 dikeluarkan, kewajiban Pengunaan Bahasa Indonesia diatur di dalam Peraturan Presiden No 16 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pengunaan Bahasa Indonesia Dalam Pidato Resmi Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya. Kedua perpres ini sama sama mengatur perihal pengunaan bahasa di Indonesia. Namun, keduanya memiliki fokus yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Fokus Peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 tidak hanya mengatur pengunaan Bahasa Indonesia dalam hal dokumen negara, pidato resmi di dalam dan luar negeri, tetapi juga pada bidang pendidikan, pelayanan administrasi publik, perjanjian, komunikasi resmi, laporan kepada instansi pemerintahan, karya tulis ilmiah yang di publikasi di Indonesia, hingga penggunaan nama gedung, perkantoran, apartemen, merek dagang, produk barang dan jasa, lembaga usaha dan negara, serta organisasi yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini tentu berbeda dengan Peraturan Presiden sebelumnya yang hanya mengatur kewajiban pengunaan bahasa indonesia pada pidato resmi diluar maupun di dalam negeri dan forum internasional lainnya. Dorongan dikeluarkannya perpres ini antara lain Pemerintah sedang merealisasikan amanat dari konstitusi pasal 36 UUD 1945 mengenai Bahasa Indonesia, memperkuat nasionalisme, dan memperkuat peran Bahasa Indonesia di bidang strategis dan komersil.

Beberapa penggiat bahasa mendukung adanya perluasan kewajiban pengunaan Bahasa Indonesia yang dikeluarkan perpres ini. Mereka berpendapat bahwa kurangnya eksistensi Bahasa Indonesia di dalam maupun di luar negeri dikarenakan kurangnya pengunaan Bahasa Indonesia dalam bidang-bidang tertentu. Sehingga peran-peran penting justru di dominasi oleh bahasa asing.

Disamping itu beberapa pihak mempertanyakan pengaturan baru mengenai pengunaan Bahasa Indonesia terkhusus di bidang usaha dan bisnis. Dikarenakan penyesuaian terhadap peraturan ini akan memakan biaya yang cukup besar dan penyesuaian nama mempengaruhi branding produk dan usaha mereka.

Dengan berlakunya perpres ini, maka pihak-pihak yang dimaksud dalam aturan ini wajib untuk melakukan penyesuaian terhadap Perpres. Baik dari Instansi atau lembaga pemerintahan terkait maupun pelaku usaha dan lembaga usaha yang menjalankan usahanya di bidang barang dan jasa. Untuk mendukung terealisasinya Perpres ini, maka pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pengawasan pengunaan Bahasa Indonesia. Pengawasan pusat dilakukan oleh kementrian yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan, yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Yang akan membuat pedoman pengaturan untuk disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah kedalam Perda berkaitan dengan pengaturan lanjut, sanksi pelanggaran dan teknis dalam Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Pengunaan Bahasa Indonesia.

Author : Josua Ginting
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY