Ini 7 hal yang perlu kamu lakukan sebelum mendaftarkan merek

Smartlegal.id -
9166

Hal hal ini harus kamu perhatikan agar kamu tidak salah langkah!

Seorang pelaku usaha selalu dituntut untuk terus berinovasi, mencari terobosan-terobosan baru sehingga mampu mengemas produk yang dibutuhkan dengan ide unik dan dapat menjadi daya tarik. Mengenalkan produk ke market dan terus meningkatkan kualitas produk ialah hal yang harus diutamakan. Namun terkadang, hal penting seperti pendaftaran merek luput untuk dilakukan. Padahal kerugian akibat tidak didaftarkannya merek bisa berdampak pada merek produk bisa diambil orang lain atau ternyata merek produk mirip dengan merek lain. Kerugian secara ekonomi dan marketing jadi harus ditanggung oleh pebisnis. Sehingga pelaku usaha harus peka terhadap hal-hal yang mengancam produknya. Berikut 7 tips yang perlu dilakukan sebelum mendaftarkan Merek.

  1. Buatlah Merek yang UNIK!

    Merek adalah sesautu yang sangat melekat pada sebuah produk, sehingga pastikan dalam membuat merek, merek tersebut mampu menggambarkan produk Anda.

    Lalu bagaimana agar produk saya mudah diingat?

    Nah, agar dapat Merek anda mudah diingat, Anda harus membuat Merek yang simple, unik, namun kaya akan makna. Sebagai contoh adalah gambar kelinci yang berjumlah dua ekor pada kemasan kacang “Dua Kelinci”. Jangan pernah membuat merek yang memiliki banyak kemiripan dengan merek yang sudah pernah didaftarkan atau merek terkenal, karena akan memiliki resiko lebih tinggi terjadi sengketa di kemudian hari apabila pemilik merek yang lain merasa dirugikan. Just be yourself!

  2. Cek apakah sudah digunakan!

    Ketika Anda sudah menemukan merek yang unik dan kaya makna, alangkah baiknya segera cek keberadaannya di website resmi yang disediakan oleh oleh Direktorat Jendral Harta Kekayaan Intelektual melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ . Silahkan ketikkan merek yang hendak anda daftarkan dan cek apakah sudah ada yang mendaftarkan atau belum. Hal ini diperlukan untuk menghindari ditolaknya permohonan anda karena memiliki banyak kesamaan dengan Merek yang sudah didaftarkan sebelumnya. Selain itu ini juga dapat memperkecil resiko terjadinya sengketa di kemudian hari. So don’t skip this step!

  3. Perhatikan Persyaratannya!

    Jika sudah yakin terhadap nama Merek tersebut, anda bisa ke langkah ini. Ya, cek presyatratannya! apa saja sih syaratnya? Merek aku sudah memenuhi persyaratan belum ya?

    • Harus ada pembeda dengan Merek yang sudah terdaftar, baik pembeda dari hurufnya, gambar, warna, frasa dan lain sebagainya.
    • Belum menjadi merek milik orang lain.
    • Merupakan merek tiruan yang memiliki banyak kesamaan dengan stempel, tanda, cap resmi milik pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.
  4. Jangan sampai di Merek yang anda daftarkan terdapat………
    • Itikad buruk saat mendaftarkannya. Misalnya untuk menjatuhkan pesaing bisnis lainnya.
    • Hal hal yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Kesamaan dengan Merek lain yang sudah di daftarkan.
    • Menyerupai nama, foto dan atau identitas badan hukum milik orang lain yang terkenal, kecuali sudah ada persetujuan.
    • Logo, gambar atau emblem, bendera nasional suatu negara.
  5. Lengkapi dokumennya!

    Sebelum Anda daftarkan Merek, maka sebaiknya memastikan telah menyiapkan dokumen pendaftaran, seperti KTP dan gambar merek.

  6. Daftarkan Merek Anda!

    Nah jika sudah berkelut dengan persoalan “sudah dipakai orang lain atau belum”, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan merek ini secara elektronik melalui website merek.dgip.go.id!

  7. PASTIKAN SEMUA SUDAH SESUAI DENGAN PROSEDUR!

    Langkah ini terlihat remeh, akan tetapi justru sebenarnya ini adalah langkah yang sangat penting sebelum Pemeriksa menolak permohonan anda karena tidak memenuhi syarat formal dan substantifnya. Meskipun sebenarnya jika ditolak atau tidak dapat diterima, Anda masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya dan mengajukan sanggahan dengan cukup bukti, tapi pasti lebih efektif jika semua berjalan sesuai rencana dan permohonan anda diterima.

Terimakasih, selamat mencoba.

Author : Yuvina Ariestanti
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai pendaftaran merek, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY