Ini 4 Aturan Baru Tentang Waralaba yang Perlu Kamu Ketahui!

Smartlegal.id -
cafe-chair-commercial-establishment-776938

Pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia kian menjamur. Bahkan beberapa bisnis waralaba Indonesia mampu merambah ke pasar mancanegara. Untuk mendukung bisnis waralaba Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Waralaba (Permendag Waralaba). Apa saja sih ketentuan perubahan bisnis waralaba yang diatur? Yuk, simak ulasan dibawah ini.

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Dalam Permendag Waralaba terdapat empat pembaharuan yang wajib pelaku usaha ketahui.

Pertama, Permendag Waralaba tidak memberikan batasan mengenai gerai waralaba termasuk jumlah master franchise. Namun pada Pasal 18 ayat 3 Permendag Waralaba, aturan lebih spesifik masih mengacu pada peraturan perundang- undangan sebelumnya. Sehingga aturan lebih khusus mengenai pembatasan diatur di dalam Perda. Sedangkan untuk zonasi masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kedua, aturan waralaba baru ini tidak membedakan antara pemberi waralaba asing dan dalam negeri. Mengenai hal ini pelaku usaha waralaba tidak perlu khawatir bisnis brand asing akan didominasi oleh pengusaha Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pelaku usaha akan cenderung memilih produk atau bahan produk lokal yang masih tersedia untuk menghemat biaya produksi. Hal ini akan membuka keran pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Ketiga, mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga tidak dibatasi secara kaku sebagaimana yang diatur di dalam permendag sebelumnya yaitu 80%. Namun permendag ini tetap mendorong penyelengara waralaba dan pemberi waralaba untuk tetap mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri sesuai dengan Pasal 19 Permendag ini.

Keempat, adanya Kewajiban Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bagi pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan. Pengajuan ini dilakukan melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Apabila tidak mendaftarkan STPW maka pelaku usaha waralaba akan dikenai sanksi administratif dan atau pencabutan izin usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29, 30, dan 31 dalam Permendag ini.

Author : Josua Ginting
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY