Apakah KPPA Wajib Punya NIB?

Smartlegal.id -
2136128

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan perusahaan didirikan di Indonesia semata-mata hanya untuk mengurusi kepentingan perusahaan yang diwakilkan dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Apabila KPPA melakukan kegiatan usaha, sanksinya adalah izinnya dicabut. Lalu, apabila KPPA dilarang melakukan kegiatan usaha, apakah KPPA perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Simak penjelasannya berikut ini.

KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Tujuan pendirian KPPA adalah untuk mengurus kepentingan perusahaan yang diwakilkan atau mempersiapkan pendirian perusahaan yang bersangkutan menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia. Biasanya KPPA juga didirikan untuk melakukan survey terhadap barang yang diproduksi oleh perusahaannya dengan tujuan untuk menilai apakah produk tersebut dapat diterima dan memiliki peluang untuk berkembang di Indonesia. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018, kegiatan yang dilakukan KPPA terbatas hanya :

  • sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya
  • mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia
  • tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri
  • tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Selain pembatasan kegiatan, KPPA juga hanya dapat berlokasi di gedung perkantoran di ibukota provinsi dan untuk melaksanakan kegiatannya tersebut, KPPA wajib memiliki Izin KPPA. Permohonan Izin KPPA dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) atau https://lkpmonline.bkpm.go.id/lkpm_perka17/login.jsp. Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin KPPA, diantaranya :

  1. Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
  2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat.
  3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat.
  4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat.
  5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat.
  6. Bukti diri Kepala Kantor Perwakilan :
    • Jika WNA : paspor
    • Jika WNI : KTP dan NPWP;
  7. Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna).
  8. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan.

Izin akan diterbitkan paling lama 3 hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar sert diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan. Dalam hal permohonan Izin KPPA ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk harus membuat Surat Penolakan paling lambat 2 hari. Izin KPPA berlaku selama kantor perwakilan melakukan kegiatan. Jika KPPA tidak melakukan kegiatan sebagaimana dipersyaraktkan, maka izin KPPA dapat dicabut.

Berdasarkan pembahasan diatas terlihat bahwa terdapat pembatasan kegiatan untuk KPPA, pembatasan tersebut menyebabkan KPPA tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Dalam PP No. 24 Tahun 2018, telah disebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. KPPA tidak menjalankan usaha dan Kepala KPPA juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di luar kegiatan KPPA, sehingga dapat disimpulkan bahwa KPPA tidak memerlukan atau mendaftarkan NIB karena KPPA bukan termasuk pelaku usaha.

Author : Nindya Noviani
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY