Mau Mendaftarkan Merek? Simak Cara Terbaru!

Smartlegal.id -
writing-1149962_1280

Pendaftaran merek dilakukan secara online dan dapat dilakukan sendiri.

Siapa yang tidak tau Pepsodent, Indomie, dan Coca- Cola? Brand atau merek tersebut sangat lekat dengan masyarakat umum. Brand Pepsodent untuk pasta gigi, brand Coca cola untuk minuman. Begitulah fungsi merek, menjadi tanda pengenal dan menjadi pembeda. Bahkan ada masyarakat yang lebih memilih membeli barang yang lebih mahal karena barang tersebut sudah ‘bermerek’. Namun sayang, kesadaran untuk melindungi merek belum dimiliki secara penuh oleh pelaku usaha. Sehingga banyak pelaku usaha yang kehilangan merek yang dimilikinya. Padahal cara pendaftaran merek sangat mudah, ditambah pemerintah sudah menjadikan pendaftaran merek secara online. Lalu bagaimana cara pendaftaran merek? Yuk simak langkah- langkah berikut.

  1. Registrasi akun aplikasi merek di website https://merek.dgip.go.id/. Akun akan otomatis terdaftar kemudian harus melakukan aktivasi melalui link yang dikirim ke alamat e-mail yang didaftarkan.
  2. Login ke akun yang telah didaftarkan kemudian mengajukan permohonan. Ketika mengajukan permohonan maka pendaftar akan diarahkan ke website http://simpaki.dgip.go.id/ untuk pemesanan kode billing atau nomor pembayaran. Sistem akan menerbitkan perintah pembayaran sesuai dengan data yang diinput. Pembayaran maksimal dilakukan satu hari setelah permohonan kode billing diajukan. Pengisian data permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan setelah pendaftar melakukan pembayaran.
  3. Melakukan pengisian identitas pemohon dan merek yang didaftarkan ke dalam sistem. Apabila proses pengisian data dan klasifikasi merek berjalan dengan lancar, pemohon tinggal menunggu pengecekan permohonan yang akan dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Proses pendaftaran merek secara online terlihat mudah untuk dilakukan oleh siapa saja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon apabila ingin mendaftarkan hmerek. Berikut adalah hal-hal yang menjadi syarat dan tata cara pengajuan permohonan secara online:

    1. Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
    2. Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon;
    3. Nama lengkap, alamat kuasa jika permohonan yang diajukan melalui kuasa;
    4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
    5. Label merek dengan ukuran paling kecil 2×2 cm (dau kali dua sentimeter) dan paling besar 9×9 cm (Sembilan kali Sembilan sentimeter). Untuk pengajuan permohonan online label merek disimpan dalam bentuk digital dengan format JPG;
    6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
    7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
    8. Pembayaran biaya permohonan.
    9. Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
    10. Pemohon juga harus mengunggah/upload dokumen jika menggunakan kuasa (Konsultan KI) dan jika ada hak prioritas. Untuk permohonan online, surat penyataan kepemilikan merek dan formulir permohonan pendaftaran akan dihasilkan oleh sistem, pemohon hanya menggungah/upload dokumen tanda tangan pemohon dan/atau kuasa.
    11. Setiap permohonan memuat kelas barang dan/atau jasa. Kelas barang dan/atau jasa memuat jenis barang dan/atau jasa.
    12. Permohonan dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dalam satu permohonan.
    13. Ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud berpedoman pada perjanjian MGS WIPO https://webaccess.wipo.int/mgs/ tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek.
    14. Jika merek yang diajukan berupa bentuk 3 (tiga dimensi), label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim perlindungan.
    15. Jika merek yang diajukan berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
    16. Jika merek yang diajukan berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram.
    17. Jika merek yang diajukan berupa hologram, label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi.

Dapat disimpulkan bahwa pendaftaran merek secara online merupakan solusi efektif bagi pelaku usaha untuk mendapatkan hak atas merek terhadap produk barang atau jasa yang dimiliki. Hanya dengan mengikuti prosedur tata cara serta memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran merek secara online, maka siapa saja dapat dengan mudah untuk mendaftarkan hak atas merek.

Anda kesulitan saat mendaftarkan merek? Kami dapat memudahkan pendaftaran merek Anda. Segera hubungi Smartlelag.id melalui Telpon/WA 081315158719 atau email [email protected].

Author : Andi Akhirah Khairunnisa
Editor : Hasyry Agustin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY