Banyak Insentif, Jokowi Teken Aturan Mengenai Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal

Smartlegal.id -
Banyak Insentif, Jokowi Teken Aturan Mengenai Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal

PP 78/2019 dikeluarkan guna mendorong peningkatan kegiatan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 November 2019 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. PP tersebut dikeluarkan demi mendorong kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung. Selain itu, aturan yang biasa disebut sebagai Tax Allowance juga diteken untuk menciptakan pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Melalui peraturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria penanaman modal. Diantaranya :

  1. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
  2. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
  3. memiliki kandungan lokal yang tinggi

Selain itu terdapat fasilitas PPh lainnya yang yaitu :

  1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5% per tahun;
  2. penyusutan aktiva yang dipercepat. Atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1);
  3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun.
    Pemanfaatan fasilitas :

    1. Pada saat mulai berproduksi
    2. Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima Wajib Pajak
    3. Diberikan untuk usaha tertentu/ daerah tertentu yang terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II PP 78 Tahun 2019.

Bidang usaha yang dapat pengurangan PPh, diantaranya :

  • Budidaya Sapi Potong
  • Gasifikasi Batu Bara di Lokasi Penambangan
  • Pertambangan Pasir Besi
  • Pertambangan Bijih Besi
  • Pertambangan Bijih Nikel
  • Industri Gula Pasir
  • Industri Minyak Goreng Kelapa
  • Industri Makan Bayi
  • Industri Pemintalan Benang
  • Industri Pertenunan
  • Industri Batik
  • Industri Sepatu Olah Raga
  • Industri Bahan Farmasi
  • Industri Komputer dan/atau perakitan komputer
  • Industri Batu Baterai
  • Dll

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019. Sehingga aturan ini akan berlaku pada 13 Desember 2019. Unduh PP No.78 Tahun 2019

Author : Hasyry Agustin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY