Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan yang Bergerak di Bidang Usaha Perdagangan Distributor

Smartlegal.id -
marcin-jozwiak-oh0DITWoHi4-unsplash

Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan manusia akan selalu bertambah. Perusahaan yang bergerak di Bidang Usaha Perdagangan Distributor kemudian hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Tak jarang, dalam proses pemenuhannya, perusahaan lokal akan terafiliasi (berhubungan) dengan pihak asing. Lalu, apakah perusahaan yang bergerak di Bidang Usaha Perdagangan Distributor dapat dimiliki sepenuhnya oleh Penanam Modal Asing? Berapa komposisi saham yang berhak dimiliki oleh asing? Yuk, simak ulasannya di bawah ini. 

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Pasal 12 Ayat 1 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) menyatakan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. UU Penanaman Modal mengatur lebih lanjut bahwa bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang. Kemudian, kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing  akan diatur dengan Peraturan Presiden. Wah, Peraturan Presiden nomor berapa ya yang dimaksud?

Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”) mengatur bahwa bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal terdiri atas:

  1. Bidang Usaha yang Terbuka, merupakan bidang usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal.  
  2. Bidang Usaha yang Tertutup, adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Daftar bidang usaha yang tertutup dapat ditemukan dalam Lampiran I Perpres 44/2016
  3. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan, adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan penanaman modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dapat ditemukan dalam Lampiran II dan Lampiran III Perpres 44/2016

Sebelumnya perlu diketahui bahwa Pasal 3 Perpres 44/2016 menyatakan bahwa Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka

Untuk bidang usaha “Perdagangan Distributor yang Tidak Terafiliasi dengan Produksi” dapat ditemukan atau tercantum di dalam Lampiran III Perpres 44/2016. Lampiran tersebut mengatur batas-batas maksimal kepemilikan Penanaman Modal Asing. Sehingga dengan kata lain, perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan distributor yang tidak terafiliasi dengan produksi tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh Penanam Modal Asing

Sedangkan bidang usaha “Perdagangan Distributor yang Terafiliasi dengan Produksi” tidak ditemukan atau tidak tercantum di dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Perpres 44/2016. Sehingga, dapat ditarik kesimpulan bahwa bidang usaha perdagangan distributor yang terafiliasi dengan produksi merupakan Bidang Usaha yang Terbuka. Jadi, bidang usaha tersebut dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal, yang artinya saham perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan distributor tersebut dapat dimiliki 100% oleh Penanam Modal Asing. 

Author: Dita Aqila Salsabila
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY