Baca Ini Dulu Sebelum Jualan Secara Online!

Smartlegal.id -
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pemerintah sudah siapkan daftar prioritas pengawasan yang memuat laporan pelaku usaha atas pengaduan konsumen.

Apakah anda pernah menjual atau sedang menjual produk di marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, atau Lazada? Kegiatan penjualan itu disebut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tahukah anda pada 2020 para pelaku usaha online wajib memiliki izin usaha PMSE?

Pengertian PMSE dapat ditemui dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), yang berbunyi:

“Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah setiap orang perseorang atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE”.

Artikel Tekait : Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Adanya peraturan PMSE ini dikarenakan banyaknya pelaku usaha online yang dianggap oleh pelaku usaha offline tidak perlu membayar pajak dan mengurus izin usaha. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP PMSE, yang berbunyi “pelaku usaha wajib memiliki izin dalam melakukan kegiatan usaha PMSE”.

Pengajuan izin usaha PMSE dapat dibuat melalui OSS atau Online Single Submission. Pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha juga wajib untuk mendaftarkan ulang izin usahanya melalui OSS. Pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan itu dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha yang udah ada.

Sedangkan untuk Pelaku usaha luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik kepada konsumen di wilayah Indonesia, maka mereka diwajibkan membuat kantor fisik

Jika konsumen dirugikan oleh pelaku usaha PMSE, maka dapat melaporkan kerugian yang dialami kepada Menteri. Bagi pelaku usaha yang dilaporkan oleh konsumen yang dirugikan harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud.

“Pelaku usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri” (Pasal 18 ayat (3)) dan “Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh publik” (Pasal 18 ayat (4) PP PMSE).

Berdasarkan Peraturan ini, Menteri dapat mengupayakan pengeluaran pelaku usaha dari daftar prioritas pengawasan jika:

  1. Terdapat laporan kepuasan konsumen;
  2. Terdapat bukti adanya penerapan perlindungan konsumen secara patut;
  3. Telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus NIB, bisa menghubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author : Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY