Lima Alasan Anda Tak Perlu Virtual Office

Smartlegal.id -
Lima-Alasan-Anda-Tak-Perlu-Virtual-Office

Meledaknya bisnis start-up, khususnya di bidang teknologi dan informasi, turut mendongkrak popularitas penggunaan layanan virtual office (kantor maya). Pasalnya, virtual office memberikan berbagai layanan yang diberikan oleh kantor tanpa harus memiliki kantor itu secara fisik. Layanannya mulai dari papan nama, kesekretariatan, Domisili, sampai pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen perizinan lainnya.

Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya Anda tidak terlalu membutuhkan layanan virtual office, lengkap dengan seluruh paket pelayanan yang ditawarkan. Ketika Anda membuat bisnis baru, Anda tidak serta merta butuh layanan virtual office. Apa saja Alasan Anda tak perlu virtual office? Simak lima alasannya berikut ini.

  1. Punya Budget Besar
  2. Anda tak butuh virtual office jika budget Anda besar. Semisal budget Anda untuk penyediaan kantor adalah ratusan juta dan cukup untuk menyewa kantor beserta seluruh perangkat-perangkat yang dibutuhkan di kawasan elit pilihan Anda. Jika demikian, Anda tak butuh virtual office.

  3. Puas dengan Fasilitas Kantor Anda Sekarang
  4. Anda tak butuh virtual office jika Anda sudah puas dengan fasilitas kantor anda sekarang. Anda bisa jadi memiliki budget yang cukup besar sehingga Anda dapat memiliki perlengkapan dan staf yang mumpuni untuk memberikan Anda layanan perkantoran yang maksimal. Atau Anda merasa cukup dengan diri Anda sendiri dengan dibantu dua, tiga orang staf melayani usaha Anda, termasuk dalam layanan perkantoran.

    Kalau Anda termasuk ke dalam kategori tersebut, maka Anda sudah pasti tak membutuhkan layanan virtual office.

  5. Mampu Mengurus Berbagai Dokumen Pendirian Perusahaan
  6. Anda tak butuh virtual office jika anda merasa mudah dalam melakukan pengurusan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian Perusahaan, misalnya seperti: Surat Keterangan Domisili (SKD) dan NPWP. Anda merasa memiliki kemampuan dan waktu yang cukup untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut. Jika Anda merasa demikian, maka Anda tidak membutuhkan layanan virtual office.

  7. Mampu Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Seperti yang mungkin Anda sudah ketahui, urusan perizinan Perusahaan, terutama kalau anda hendak membentuk Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah melalui Online Single Submission System (OSS). Anda merasa bahwa anda mampu untuk mengurus sendiri NIB usaha Anda melalui OSS. Atau Anda sebenarnya sudah melakukan pengurusan NIB melalui layanan lain.

    Kalau Anda termasuk ke dalam ciri tersebut, maka Anda sudah pasti tak membutuhkan layanan virtual office. Layanan virtual office biasanya memberikan penawaran berupa paket terintegrasi, salah satunya pengurusan NIB melalui OSS. Misalnya, Legalo Virtual Office, salah satu pemberi layanan virtual office terkemuka di Indonesia, menawarkan paket jasa demikian dalam layanan virtual office-nya.

  9. Sudah Paham Aturan Seputar Hukum Pendirian Perusahaan
  10. Biasanya, pemberi layanan virtual office juga menawarkan jasa pendirian perusahaan. Maka dari itu, mau tidak mau, pemberi layanan virtual office juga harus paham seputar hukum pendirian Perusahaan dan menjadi mitra bagi Anda dalam pendirian Perusahaan. Jika Anda merasa sudah cukup paham dan tak butuh mitra hukum, maka Anda tak membutuhkan layanan virtual office.

Bagaimana LEGALO membantu Anda?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.
Author: TC – Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY