Lima Sektor Usaha Ini Batal Boleh Dimiliki Asing

Smartlegal.id -
Lima-Sektor-Usaha-Ini-Batal-Boleh-Dimiliki-Asing

Pemerintah mengumumkan bahwa lima sektor usaha tidak jadi dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Pengumuman tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), pada Rabu, 28 November 2018 malam.

Terdapat empat sektor usaha dari Kelompok A yang tak jadi dikeluarkan dari DNI. Empat sektor tersebut yakni usaha warung internet (warnet), industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, dan industri kain rajut khususnya renda. Sementara ada satu sektor usaha dari Kelompok B yang tak jadi dikeluarkan dari DNI, yakni perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.

DNI sendiri adalah daftar yang disusun oleh Pemerintah untuk melindungi pengusaha dalam negeri agar tak bersaing dengan pengusaha asing. Jika sebuah bidang masuk dalam DNI, berarti Pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.

Pemerintah memberikan alasan bahwa hal tersebut dilakukan demi melindungi kepentingan rakyat yang berusaha dalam kendaraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Sejatinya, kelima sektor usaha tersebut memang tak bisa dimasuki oleh Asing karena batasan minimal Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 10 miliar.

Tidak jadinya kelima sektor usaha tersebut dikeluarkan dari DNI berakibat masyarakat harus memenuhi segala persyaratan yang ada secara penuh melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan kembalinya lima sektor usaha ke dalam DNI, maka secara keseluruhan hanya terdapat 49 sektor usaha yang dikeluarkan Pemerintah dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI yang baru saja diumumkan tempo hari lalu.

Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI
Pemerintah memandang perlu meluncurkan PKE baru karena situasi perekonomian global yang kurang menentu sehingga membutuhkan respons yang sesuai dari Indonesia. PKE XVI tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan perekonomian Indonesia ke jalan yang lebih baik.

PKE XVI pada intinya berisikan tentang relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional. PKE XVI mengandung tiga inti kebijakan yang akan dilaksanakan, yaitu: fasilitas tax holiday bagi Badan; relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI); dan perkuatan pengendalian devisa dengan pemberian insentif pajak.

Fasilitas Tax Holiday Bagi Badan
Pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari tingkat hulu sampai tingkat hilir demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sifat industri yang diberikan tax holiday bukan hanya yang bersifat pionir belaka, melainkan pula yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Saat ini, terdapat 18 sektor usaha yang akan menerima fasilitas tax holiday, termasuk sektor usaha industri pengolahan agribisnis dan sektor usaha ekonomi digital yang baru saja ditambahkan melalui PKE XVI tersebut.

Pemerintah menawarkan tiga macam paket fasilitas tax holiday yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha. Tiga fasilitas tersebut antara lain: tax holiday; mini tax holiday; dan Fasilitas PPh untuk kegiatan utama di KEK.

Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI)
Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah daftar yang disusun oleh Pemerintah untuk melindungi pengusaha dalam negeri agar tak bersaing dengan pengusaha asing. Jika sebuah bidang masuk dalam DNI, berarti Pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.

Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun telah direlaksasi pengaturan terkait DNI pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, hasilnya belum optimal terlepas dari adanya kenaikan komitmen Penanaman Modal Asing (PMA). Dari 83 bidang usaha yang dibuka bebas untuk asing, ternyata 51 bidang usaha tidak ada peminatnya sama sekali.

Terkait hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) melansir terdapat empat alasan yang disinyalir sebagai penyebab. Alasan-alasan tersebut, yakni: DNI kurang tersosialisasi; keterbukaan DNI versi Tahun 2016 dianggap kurang menarik; belum sepenuhnya memberikan kepastian usaha; dan DNI 2016 masih butuh waktu pelaksanaan dan penguatan kebijakan.

Pemerintah awalnya berencana untuk mengeluarkan 54 sektor bidang usaha dari DNI sehingga dapat menerima penanaman modal asing sampai 100%. Akan tetapi, dengan munculnya pengumuman Menko Ekon pada Rabu lalu, maka hanya 49 sektor bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI.

Penguatan Pengendalian Devisa dengan Insentif Pajak
Pemerintah dalam kebijakan ini hendak melakukan dua hal. Hal pertama yaitu, pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Hal kedua yakni pemberian insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas Deposito (PPh atas Deposito).

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.

Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
E: [email protected]
H: + 62821-1234-1235

Author: Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY