Ini Tahapan Penyelesaian Sengketa Arbitrase di SIAC

Smartlegal.id -
Ini-Tahapan-Penyelesaian-Sengketa-Arbitrase-di-SIAC

Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) menyatakan penyelesaian sengketa melalui abitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ketika para pihak menyepakati penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga arbitrase Internasional, maka para pihak harus menaati rules atau peraturan yang ada pada lembaga arbitrase tersebut. Terdapat banyak lembaga arbitrase internasioal, salah satunya ialah SIAC (Singapore International Arbitration Centre). Lalu bagaimana tata cara penyelesaian sengketa di SIAC?

Ada pun tata cara penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase SIAC sesuai dengan Rules of Singapore International Arbitration Centre di antaranya:

  1. Pemberitahuan Arbitrase kepada Panitera
  2. Pemohon wajib mengajukan kepada Panitera terkait dengan pemberitahuan arbitrase yang meliputi:

    1. Permintaan bahwa sengketa diajukan dengan cara arbitrase
    2. Identitas seperti nama, nomor telepon, alamat, e-mail jika diketahui, dari pihak – pihak dalam arbitrae
    3. Salinan perjanjian arbitrase
    4. Referensi terhadap perjanjian atau instrumen lainnya, misalnya perjanjian investasi
    5. Pernyataan singkat yang menggambarkan sifat dan keadaan sengketa, menyebutkan petitum yang dimohonkan dan, jika memungkinkan, kuantifikasi awal dari jumlah tuntutan
    6. Pernyataan atas hal-hal apapun yang telah disepakati sebelumnya oleh para pihak mengenai penyelenggaraan arbitrase atau sehubungan dengan apa yang Pemohon kehendaki
    7. Usulan atas jumlah arbiter, jika tidak ditentukan dalam perjanjian arbitrase
    8. Kecuali jika para pihak telah menyepakati jumlah arbiter
    9. Tanggapan mengenai aturan hukum yang berlaku
    10. Tanggapan mengenai bahasa yang digunakan dalam arbitrase
    11. Pembayaran biaya pengajuan berdasarkan pada rules of SIAC 6th Edition
  3. Tanggapan terhadap Pemberitahuan Arbitrase
  4. Termohon wajib mengirimkan tanggapan kepada panitera dalam waktu 14 hari sejak penerimaan pemberitahuan arbitrase. Tanggapan tersebut memuat:

    1. Konfirmasi atau penolakan seluruh atau sebagian tuntutan yang diajukan Pemohon
    2. Pernyataan singkat yang menggambarkan sifat dan keadaan dari setiap tuntutan balik, menyebutkan petitum yang dimohonkan dan, jika memungkinkan, kuantifikasi awal dari jumlah yang diminta dalam tuntutan balik
    3. Tanggapan terkait dengan jawaban dari pernyataan – pernyataan yang terdapat dalam pemberitahuan arbitrase
    4. Tanggapan terhadap usulan pemohon tentang jumlah arbiter atau termohon mengusulkan kandidat lain
    5. Pembayaran biaya pengajuan yang dipersyaratkan untuk tuntutan balik

    Dalam hal ini Termohon wajib mengirimkan salinan tanggapan tersebut kepada Pemohon dan pada saat bersamaan Termohon juga mengirimkan tanggapan kepada panitera.

  5. Penunjukan Arbiter
  6. Pemohon dan Termohon dapat memiliki kesepakatan terkait dengan penunjukan arbiter. Apabila seorang arbiter tunggal akan ditunjuk, pihak manapun dapat mengusulkan kepada pihak lainnya nama-nama dari satu orang atau lebih untuk bertindak sebagai arbiter tunggal. Jika dalam kurun waktu 21 hari para pihak tidak mencapai kesepakatan, ketua dari lembaga tersebut akan melakukan penunjukan arbiter tunggal.

    Ketika terdapat tiga arbiter yang ditunjuk, maka para pihak akan mencalonkan satu orang arbiter. Apabila suatu pihak gagal untuk mencalonkan seorang arbiter dalam waktu 14 hari setelah diterimanya pencalonan arbiter oleh pihak lain, atau dalam jangka waktu sebagaimana disetujui oleh para pihak, ketua lembaga tersebut yang akan menunjuk arbiter atas namanya.

  7. Pelaksanaan Acara
  8. Dalam pelaksanaannya, majelis wajib menyelenggarakan proses arbitrase dengan cara yang dianggap patut, setelah berkonsultasi dengan para pihak untuk memastikan bahwa pemutusan sengketa berjalan secara adil, cepat, ekonomis, dan final. Majelis memiliki kewenangan untuk mengambil langkah – langkah yang diperlukan termasuk mengeluarkan suatu perintah atau putusan berupa sanksi atau biaya, jika para pihak melanggar ketentuan dari rules of SIAC.

Setelah putusan arbitrase diputuskan oleh Majelis secara otomatis putusan tersebut dikatakan sebagai putusan arbitrase International karena putusan tersebut dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia.

Pertanyaannya apakah putusan arbitrase Internasional dapat dilaksanakan dan diakui di Indonesia? Berdasarkan pasal 66 UU Arbitrase, putusan arbitrase internasional hanya dapat diakui serta dapat dilaksanakan di Indonesia apabila memenuhi syarat-syarat, yaitu:

  1. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
  2. Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan
  3. Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum
  4. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  5. Putusan arbitrase internasional yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:

E: [email protected]
H: +62821 1000 4741

Author: Muhammad Rafiq Abdillah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY