Apa Itu Daftar Negatif Investasi (DNI)?

Smartlegal.id -
Inilah Hal yang Perlu Anda Ketahui Dalam Proses Pendirian PT

Pemerintah saat ini tengah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada perusahaan yang ingin bekerja sama dalam Penanaman modal Asing. Kebutuhan akan keamanan, kejelasan dan kenyamanan bagi para penanam modal menjadi faktor yang sangat diperhatikan oleh pemerintah Indonesia.

Sang penanam modal ini bisa perseorangan ataupun badan usaha, bisa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing, maupun badan hukum asing.

Dalam bidang penanaman modal ini ada istilah yang biasa disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI ini merupakan salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat para investor memiliki kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di Negara kita. Tak hanya kejelasan bidang usaha, rasa aman berinvestasi pun bisa didapatkan saat para penanam modal mengetahui secara pasti aturannya.

Aturan DNI yang dikeluarkan pada Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016, berisi tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal ini memperjelas bahwa setiap penanam modal wajib mengetahui bidang apa saja yang menjadi pilihannya.

Dalam Peraturan itu juga dijelaskan tentang apa itu penanaman modal dan bagaimana bila terjadi perubahan kepemilikan modal usaha. Penanaman modal asing untuk perluasan usaha serta kewajiban-kewajiban yang perlu dilaksanakan dengan baik.

 

SLID---Infografis---Apa-itu-DNI---Daftar Negatif Investasi

 

Artinya, dengan adanya kejelasan Peraturan Presiden ini, Pemerintah berusaha memberikan ruang untuk mengembangkan sayap bagi para pengusaha, para investor baik investor asing atau investor lokal untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk DNI sendiri, Pemerintah membaginya dalam tiga bidang, yaitu

  1. Bidang usaha yang bersifat terbuka tanpa persyaratan. Contohnya usaha perkebunan lada, jambu dan sebagainya.
  2. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Contohnya perkebunan tembakau.
  3. Bidang usaha yang tertutup atau terlarang. Seperti budidaya tanaman ganja.

Saat ini, perubahan-perubahan bidang usaha terbuka atau pun tertutup selalu mengalami perkembangan mengikuti perkembangan zaman sekarang. Salah satunya dengan kerja sama yang dilakukan pemerintah dengan negara-negara ASEAN terkait kepemilikan modal asing yang dibatasi.

Revisi DNI 2018
Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun telah direlaksasi pengaturan terkait DNI pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, hasilnya belum optimal terlepas dari adanya kenaikan komitmen Penanaman Modal Asing (PMA). Dari 83 bidang usaha yang dibuka bebas untuk asing, ternyata 51 bidang usaha tidak ada peminatnya sama sekali.

Terkait hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) melansir terdapat empat alasan yang disinyalir sebagai penyebab. Alasan-alasan tersebut, yakni: DNI kurang tersosialisasi; keterbukaan DNI versi Tahun 2016 dianggap kurang menarik; belum sepenuhnya memberikan kepastian usaha; dan DNI 2016 masih butuh waktu pelaksanaan dan penguatan kebijakan.

Pemerintah kemudian memutuskan untuk merevisi DNI yang ada demi memajukan investasi dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI. Pemerintah lalu memutuskan untuk mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Setelah mendapat tentangan dari pelaku usaha, maka Pemerintah kembali memasukkan lima bidang usaha ke dalam DNI atas pertimbangan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Terdapat empat sektor usaha dari Kelompok A yang tak jadi dikeluarkan dari DNI. Empat sektor tersebut yakni usaha warung internet (warnet), industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, dan industri kain rajut khususnya renda. Sementara ada satu sektor usaha dari Kelompok B yang tak jadi dikeluarkan dari DNI, yakni perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.

Pemerintah memberikan alasan bahwa hal tersebut dilakukan demi melindungi kepentingan rakyat yang berusaha dalam kendaraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Sejatinya, kelima sektor usaha tersebut memang tak bisa dimasuki oleh Asing karena batasan minimal Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 10 miliar.

Tidak jadinya kelima sektor usaha tersebut dikeluarkan dari DNI berakibat masyarakat harus memenuhi segala persyaratan yang ada secara penuh melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan kembalinya lima sektor usaha ke dalam DNI, maka secara keseluruhan hanya terdapat 49 sektor usaha yang dikeluarkan Pemerintah dalam rangka PKE XVI, antara lain:

  1. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
  2. Industri kayu veneer
  3. Industri kayu lapis
  4. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
  5. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
  6. Industri pelet kayu (wood pellet)
  7. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
  8. Budidaya koral/karang hias
  9. Jasa konstruksi migas: Platform
  10. Jasa survei panas bumi
  11. Jasa pemboran migas di laut
  12. Jasa pemboran panas bumi
  13. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  14. Pembangkit listrik di atas 10 MW
  15. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
  16. Industri rokok kretek
  17. Industri rokok putih
  18. Industri rokok lainnya
  19. Industri bubur kertas pulp
  20. Industri siklamat dan sakarin
  21. Industri crumb rubber
  22. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
  23. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
  24. Jasa survei kuantitas
  25. Jasa survei kualitas
  26. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
  27. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
  28. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
  29. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
  30. Galeri seni
  31. Gedung pertunjukan seni
  32. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
  33. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
  34. Jasa sistem komunikasi data
  35. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
  36. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  37. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dan sebagainya)
  38. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya
  39. Jasa akses internet
  40. Jasa internet telepon untuk keperluan public
  41. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
  42. Pelatihan kerja
  43. Industri farmasi obat jadi
  44. Fasilitas pelayanan akupuntur
  45. Pelayanan pest control atau fumigasi
  46. Industri alat kesehatan: kelas B
  47. Industri alat kesehatan: kelas C
  48. Industri alat kesehatan: kelas D
  49. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Bagaimana LEGALO membantu Anda?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.

Author: TC – Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY