Syarat Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan di Indonesia

Smartlegal.id -
Syarat-Izin-Edar-BPOM-untuk-Pangan-Olahan-di-Indonesia

Setiap pangan olahan yang akan diperdagangkan di wilayah negara Indonesia wajib mendapatkan Izin Edar. Berdasarkan hasil statistik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang mendapatkan Izin Edar terbanyak di Indonesia pada awal Januari 2019 adalah produk pangan olahan. Produk pangan olahan yang mendapatkan Izin Edar mencapai 89,2% dengan sebanyak 280 Izin Edar Pangan Olahan.

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan metode tertentu. Ketentuan perundang-undangan membolehkan penambahan pangan olahan dengan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Tentunya, pengusaha perlu memeriksa jenis BTP apa saja yang diizinkan dalam pengolahan produk pangannya sesuai Permenkes 033/2012. Pangan olahan dapat berupa pangan olahan produksi dalam negeri maupun hasil impor dari luar negeri dengan jenis nomor izin edar yang berbeda yaitu:

  1. Nomor Izin Edar pangan olahan produksi dalam negeri diawali dengan kode “BPOM RI MD
  2. Nomor Izin Edar pangan olahan produksi luar negeri diawali dengan kode “BPOM RI ML

Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM. Pendaftaran pangan olahan dapat dilakukan secara manual maupun secara elektronik. Tentunya, berbagai persyaratan dan kriteria pangan olahan sesuai peraturan BPOM 26/2018 dan Peraturan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Persyaratan untuk Pendaftaran Pangan Olahan Dalam Negeri

Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 BPOM 26/2018 dan Lampiran I Peraturan BPOM 27/2017, persyaratan untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri terdiri atas pemenuhan dokumen administratif dan dokumen teknis.

Dokumen Administratif, terdiri dari:

  1. Lampiran fotokopi Izin Usaha di bidang produksi pangan, berupa:
  2. Izin Usaha Industri; atau
  3. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
  4. Dokumen Hasil audit sarana produksi, piagam program manajemen risiko, atau sertifikat Cara Produksi Produk Olahan yang Baik (CPPOB);
  5. Apabila pendaftaran dilakukan secara manual, harus dilengkapi dengan berkas formulir pendaftaran dari laman Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI serta surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan jika diperlukan;
  6. Apabila pendaftaran dilakukan secara elektronik, harus dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan

Dokumen Teknis, terdiri dari:

  1. Daftar bahan atau komposisi yang digunakan;
  2. Proses produksi;
  3. Hasil uji laboratorium terbaru atau sertifikat analisis pengolahan pangan untuk kategori pangan olahan berisiko tinggi dan sedang;
  4. Informasi tentang masa simpan;
  5. Informasi tentang kode produksi;
  6. Rancangan label;
  7. Spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah jika diperlukan.

Persyaratan untuk Pendaftaran Pangan Olahan Hasil Impor

Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 BPOM 26/2018 dan Lampiran Persyaratan Peraturan BPOM 27/2017, persyaratan untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan Hasil Impor adalah sebagai berikut

Dokumen Administratif, terdiri dari:

  1. Hasil sarana audit distribusi;
  2. Sertifikat bukti produk memiliki kualitas berstandar internasional yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau terakreditasi seperti sertifikat ISO 22000, sertifikat good manufacturing practice (GMP), atau piagam manajemen risiko;
  3. Surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau distributor;
  4. Sertifikat kesehatan atau sertifikat bebas jual;
  5. Khusus untuk importir minuman beralkohol, harus disertai Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT);
  6. Apabila pendaftaran dilakukan secara elektronik, harus melampirkan Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
  7. Apabila pendaftaran dilakukan secara manual dengan bantuan jasa orang lain, harus melampirkan surat kuasa melakukan pendaftaran pangan olahan.

Dokumen Teknis, terdiri dari:

  1. Komposisi atau daftar bahan yang digunakan;
  2. Proses produksi;
  3. Hasil uji laboratorium terbaru atau sertifikat analisis pengolahan pangan untuk kategori pangan olahan berisiko tinggi dan sedang;
  4. Informasi tentang masa simpan;
  5. Informasi tentang kode produksi;
  6. Rancangan label;
  7. Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca;
  8. Terjemahan label selain bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah.

Dengan demikian, perhatikan kriteria dan persyaratan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait ya sebelum mendaftarkan produk pangan olahan Anda.

Author: Khashina Utamimah Afiff

Anda tak mau ribet mengurus permohonan izin edar ke BPOM? Atau ingin berkonsultasi lebih lanjut? BP Lawyers dapat membantu Anda. Hubungi 0821 1000 4741 atau [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY