Hakim dilarang like postingan pilres | SEMENIT JADI TAU #35

Jumat 8 Februari 2019, dimuat aturan untuk hakim dilarang memberikan ‘like’ atau jempol di status-status Facebook yang memuat tentang Pilpres 2019.

Bukan hanya like, bahkan hakim juga dilarang keras berkomentar. Alasannya, pelarangan itu ditujukan agar hakim tetap independen dan imparsial selama masa-masa pesta demokrasi nasional tersebut.

“Hakim harus imparsial dan independen. Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukan keberpihakan salah satu calon,” demikian tertulis dalam Surat Edaran Dirjen Badilum.

Surat Edaran dengan nama ‘Larangan Hakim Berpolitik’ itu bahkan secara sah ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro, tertanggal 7 Februari 2019.

Dirjen Badilum secara tegas meminta seluruh hakim di Indonesia dalam lingkungan pengadilan umum agar sepenuhnya mematuhi dan melaksanakan apa yang diinstruksikan dalam surat edaran itu.

“Hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Hakim dilarang berfoto dengan bakal calon untuk menjaga marwah hakim dan Mahkamah Agung beserta Pengadilan yang berada di bawahnya,” kata Herri. (Ryan)

Bergabung untuk dapatkan konten terbaru lainnya:

Facebook Page

Smartlegal.id

Telegram Channel

Smartlegal.id