Debitur Gagal Melunasi PKPU? Ini Akibatnya!
“Apabila debitur terbukti gagal dalam melunasi kewajibannya sesuai putusan PKPU, maka debitur tersebut dapat dinyatakan pailit” PT Bank QNB Indonesia Tbk. mengajukan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap ...