MUI: Haram Hukumnya Pakai Hak Merek Orang Lain Tanpa Izin
“MUI haramkan pakai hak merek orang lain tanpa izin karena merek termasuk kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan menurut hukum Islam” Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang ...