PHK Karena Keadaan Memaksa Boleh Saja, Tapi Ada Hak Pekerja yang Harus Dibayar
“Pekerja yang terkena PHK karena keadaan memaksa (force majeure) berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak”. Pada 13 april 2020, Pemerintah menetapkan Coronavirus Disease 2019 ...